Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib Pilu Nenek Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Awalnya Cuma Terima Paket atas Nama Anak

Nenek bernama Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/TribunJatim.com
Nenek Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba buntut terima paket atas nama anaknya. 

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Kuasa Hukum Asfiyatun Ajukan Banding

Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Alasannya, Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.

"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar, Rabu (26/7/2023).

Abdul menambahkan, Asfiyatun tak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.

Asfiyatun, kata Abdul, hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa."

"(Dia) cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.

Baca juga: Nasib Warga Tomohon Sulawesi Utara yang Rumahnya Dibakar Oknum Anggota TNI, Rumah Akan Diperbaiki

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com BangkaPos.com

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved