Kecelakaan Lalu Lintas
Kronologi Kecelakaan Maut Pukul 10.00 WIB, Kurang Hati-hati, Pemotor Tewas Tergilas Truk
Insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Desa Kalianyar , Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Km 33 500 Semarang - Grobogan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Desa Kalianyar , Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Km 33 500 Semarang - Grobogan.
Kecelakaan melibatkan motor dengan truk trailer.
Akibat kecelakaan maut ini seorang pengendara motor tewas di tempat.
Kecelakaan maut ini dialami Siti Supiyati warga Desa Kalianyar, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
Kecelakaan ini terjadi pukul 10.00 WIB, Kamis (27/7/2023).
Penyebab kecelakaan maut ini diungkap Kasatlantas Polres Demak, AKP Gargarin.
Ia mengatakan penyebab kecelakaan maut ini karena pengendara sepeda motor kurang berhati-hati saat berkendara.
Sementara itu, sopir truk Nissan Traktor sudah dimintai keterangan.
Sang sopir bernama Mathori warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang membawa truk bernomor polisi H 9086 FA.
"Semula Truk Trailer Nissan Nomor Polisi H 9086 FA sebelum mengalami laka lantas berjalan dari arah Semarang menuju Grobogan sesampainya di TKP diduga berjalan kurang hati-hati dan pengamatan ke depan sehingga menabrak Honda Supra X Nomor Polisi H 6339 KH yang berjalan searah di depannya," kata Kasatlantas Polres Demak kepada Tribunjateng, Kamis (27/7/2023).
Akibat kecelakaan tersebut kata Kasatlantas Polres Demak, pengendara motor mengalami luka berat hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Saat ini, korban masih berada di RSUD Sunan Kalijaga.
"Mengalami Cukup Berat dan Meninggal Dunia Jenazah dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak ," ungkapnya. (Ito)
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Bocah 13 Tahun Tabrak Trotoar hingga Terpelanting dan Tewas
Cara Menghindari Kecelakaan
Saat ini jalan raya merupakan salah satu tempat yang tidak aman terutama untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengungkapkan, pengendara harus menyadari bahwa jalan raya merupakan tempat berbahaya, otomatis ada tingkat kewaspadaan terhadap kemungkinan kecelakaan meningkat.
“Jika tahu bahwa aktivitas berkendara merupakan hal yang berbahaya, kewaspadaan pasti akan meningkat.
Kesadaran ini membuat pengemudi mempersingkat waktu di jalan raya,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.
1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.
2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.
3. jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.
4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.
5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.
6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.
7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.
8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.
9. Jangan lawan arus.
10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.
(*)
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pukul 07.05 WIB, Tabrakan Mobil dan Motor, Driver Ojol Tewas Mengenaskan
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca berita Terbaru Tribun Manado di sini
Kecelakaan Maut, Seorang Ibu yang Bonceng 2 Anaknya Tewas, 2 Motor Tertabrak Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Kakek Pesepeda Tewas Tertabrak Truk, Sopir Terus Melaju Tinggalkan Korban |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Polisi Tewas Korban Tabrak Lari, Korban Tinggalkan Istri dan 4 Anak |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Mahasiswi Tewas Tertabrak Truk, Maba Pulang Ospek Hampir Sampai Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.