Sidang Gugatan THL
Sidang Gugatan THL ke BKD Sulut, Santrawan Paparang Tantang Clay Dondokambey Hadir di Mediasi
Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut Clay Dondokambey akhirnya digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 26 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, Clay Dondokambey yang baru saja dilantik sebagai Kaban Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, tampak tidak hadir.
Clay Dondokambey diwakili oleh kuasa hukumnya Oltje Karamoy dan tim.
Sedangkan dari pihak penggugat Yulia Rosalini Makangiras datang bersama kuasa hukumnya Santrawan Paparang dan Saleh Hanafi beserta tim.
Sidang gugatan perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto.
Usai menyatakan semua berkas lengkap, Agus Dharmanto kemudian menunjuk halim Ronald Massang sebagai hakim mediasi.
Mediasi tersebut nantinya akan berlangsung selama 30 hari.
Apabila mediasi tersebut tidak menemui titik terang atau buntuh, maka sidang akan dilanjutkan.
Kuasa hukum Yuli Makangiras yakni Santrawan Paparang mengatakan pada prinsipnya ada tiga hal pokok dalam sidang hari ini.
Yang pertama adalah kelengkapan untuk administrasi, pihaknya sudah melengkapi semuanya.
Kedua, pihaknya disarankan untuk melakukan mediasi.
"Sedangkan yang ketiga, sudah ditekankan tadi oleh hakim mediasi wajib hukumnya para pihak baik penggugat maupun tergugat harus hadir," ujar Santrawan.
"Makanya klien kami selaku penggugat sudah hadir, itulah sebabnya para tergugat juga harus hadir dalam sidang mediasi," ucapnya lagi.
Santrawan Paparang menegaskan apabila tergugat Clay Dondokambey masih tidak hadir, maka pihaknya akan terus meminta kepada hakim.
"Kalau memang tidak bisa hadir, maka harus ada alasan tertentu yang dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
"Apabila ketidakhadiran itu menurut kami diduga kuat tidak rasional, maka otomatis jadi catatan khusus, untuk dibawa ke ruangan sidang pokok perkara," kata dia.
Ia menegaskan terkait proses perdamaian, pihaknya masih menunggu apa saja proses yang ada.
"Rule of the gamesnya kita akan lihat seperti apa. Intinya kami masih akan tetap pada gugatan," tegasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Clay Dondokambey yakni Oltje Karamoy mengatakan bahwa selama ini banyak pemberitaan mengenai gugatan ini yang hanya sepihak saja.
"Banyak media online yang membuat berita gugatan ini tanpa konfirmasi ke kami. Ini sangat kami sayangkan," tutur dia.
Terkait dengan sidang perdana hari ini, Oltje mengatakan bahwa pihaknya sangat siap membuktikan di pengadilan.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan. Kami selaku kuasa hukum tergugat sangat siap," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala BKD digugat ke pengadilan buntut pencopotan THL Pemprov Sulut.
Pencopotan THL Pemprov Sulut Yulia Rosalina Makangiras berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada PN Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor: 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO.
Adapun selaku tergugat adalah mantan Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yulia Santrawan T. Paparang dan Hanafi Saleh menegaskan pencopotan Yulia ditengarai dilakukan sewenang-wenang melanggar aturan hukum yang berlaku.
Santrawan menila pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan, dilakukan sewenang-wenang dan terkesan arogan.
Karena itu, dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.
Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.
Pihaknya menyayangkan pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik justru malah melakukan pencopotan.
Terpisah, mantan kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengklarifikasi gugatan Yulia Makangiras terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini ramai jadi pemberitaan.
Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL.
Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.
Diketahui Yulia Rosalina Makangiras telah bekerja sebagai THL sejak 2016 lalu.
Yulia diberhentikan dengan alasan tidak jelas.
Sebelumnya Yulia telah berupaya melakukan klarifikasi kepada atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, sewaktu dijabat Alexander Imanuel Mattiwena dan Deicy Paath.
Namun, upayanya itu sia-sia karena tidak ditanggapi.
Ironisnya, Yulia dilarang datang lagi ke Kantor Dinas PUPR. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
5 Waruga Dipindahkan, Tokoh Adat Tumaluntung Minut Gelar Prosesi Adat di Kompleks Dotu Rotty |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Jumat 25 Juli 2025, Beras Masih Tinggi |
![]() |
---|
3 Berita Viral di Sulut, Penikaman di Minsel, Pria yang Tenggelam di Danau Tondano Ditemukan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kotamobagu Sulut Sabtu 26 Juli 2025 |
![]() |
---|
3 Doa Kristen Pagi Hari untuk Anak-anak Sebelum Memulai Aktivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.