Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Rudapaksa Gadis Malalayang dengan Modus Ajak Miras, Remaja Likupang Ditangkap Polresta Manado

RAB ditangkap atas laporan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur yang berasal dari Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
Pelaku rudapaksa gadis Malalayang saat ditangkap Polresta Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Seorang karyawan swasta bernama RAB (18) warga Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ditangkap tim Charlie ROTR Polresta Manado, Rabu 26 Juli 2023 dinihari.

RAB ditangkap atas laporan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur yang berasal dari Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kasus rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Mapanget, Selasa 25 Juli 2023 dini hari. 

Berdasarkan laporan, awalnya korban dan pelaku pergi ke rumah teman pelaku di kecamatan Malalayang.

Sesampainya di sana, pelaku kemudian melancarkan modus operandi dengan mengajak korban untuk pesta miras. 

Pada saat korban sudah dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian membawanya ke salah satu perumahan di Kecamatan Mapanget.

Di sanalah pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya pada korban yang sudah dalam keadaan mabuk. 

Setelah korban sadar dan tahu dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. 

Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang sedang melakukan piket kemudian melakukan pengembangan. 

Tak berselang lama, pelaku kemudian dijemput oleh tim Charlie ROTR Polresta Manado.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk diperiksa.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. 

"Kita sudah amankan, dan sekarang masih ditahan di Polresta Manado," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved