Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Hiswana Migas Manado Sulawesi Utara Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg

Hiswana Migas menaungi 56 agen dan 4 ribuan pangkalan di 12 kabupaten kota Sulawesi Utara di luar Kepulauan Nusa Utara.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Pemilik pangkalan LPG 3 Kg mendistribuskan tabung ke masyarakat di Tuminting lingkungan 4, Manado, belum lama ini. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Manado, Sulawesi Utara, menjamin tak ada kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat. 

Penegasan itu disampaikan menyusul muncul desas-desus ada pembatasan LPG 3 Kg seiring adanya Program Pendataan dan Pencocokan Subsidi Tepat. 

"Tidak ada pembatasan. Stok LPG 3 Kg cukup. Sebab penyaluran lancar dari stasiun pengisian ke agen dan pangkalan. Begitu juga jumlah hari dan pasokannya tetap," kata Sonny Bongkriwan, Ketua Hiswana Migas Manado kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/07/2023). 

Menurutnya, Hiswana Migas menaungi 56 agen dan 4 ribuan pangkalan di 12 kabupaten kota Sulawesi Utara di luar Kepulauan Nusa Utara. 

Kalaupun ada sedikit kesulitan konsumen mendapatkan LPG 3 kg, kemungkinan distribusi yang terkendala. 

"Biasa saja pasokan terlambat. Situasional saja," jelasnya. 

Katanya, sebulan terakhir permintaan LPG 3 kg naik karena momen Pengucapan Syukur serta tahun ajaran baru. 

Hiswana Migas berharap Pemda dan Aparat Penegak Hukum menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan sepihak dari LPG 3 kg. 

"Kami berharap pemerintah, masyarakat turut mengawasi. Jika ada dugaan pelanggaran, silahkan lapor ke Call Center 135 atau di nomor pengaduan yang ada di agen dan pangkalan," katanya. 

Terkait itu, mengenai pencocokan dan pendataan Subsidi Tepat yang mewajibkan NIK (KTP/KK) sebagai syarat untuk penerima subsidi. 
"Tujuannya agar subsidi tepat sasaran,” ujar Sonny. 

Pembatasan LPG 3 kg sendiri kata Sonny, diatur Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata by name by address.

Lanjut dia, pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. 

Registrasi tersebut mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. (ndo) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved