Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Bendungan Lolak Bolmong Sulawesi Utara Bakal Jadi Lokasi Wisata Buah

Bendungan Lolak, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut segera rampung. Direncanakan Bendungan tersebut akan difungsikan sebagai lokasi wisata buah.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulut I Komang Sudana, Senin (24/7/2023).  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bendungan Lolak, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut segera rampung. 

Kemungkinan September 2023. 

Direncanakan Bendungan tersebut akan difungsikan sebagai lokasi wisata buah.

"Mirip dengan Bendungan kuwil, akan jadi lokasi wisata buah," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Sulut I Komang Sudana, Senin (24/7/2023). 

Menurut Komang, Bendungan itu multi fungsi. 

Selain sebagai lokasi wisata buah, bendungan tersebut akan jadi pembangkit listrik tenaga makro. 

"Kemudian jadi pengendali banjir, bisa mereduksi 29 persen, kemudian daerah irigasi Lolak sebesar 2400 hektare serta penyediaan air baku 500 liter per detik," katanya. 

Komang menuturkan, pengerjaan bendungan itu sudah 97 persen. 

Seluruh strukturnya sudah rampung. 

"Namun untuk menggenangi waduk tersebut, musti dibereskan masalah hutan produksi terbatas yang dikelola masyarakat sebesar 67 hektare dengan 54 bidang tanah," katanya. 

Ungkap dia, perampungan tahap akhir bendungan itu bergantung pada keluarnya SK Gubernur Sulut mengenai santunan ganti rugi lahan. 

Jika SK segera keluar dan proses pembayaran ganti rugi selesai awal Agustus, maka pengerjaan bisa dipercepat. 

"Kita genangi waduk itu dengan air pada Agustus akhir selama sebulan, mudah mudahan rampung akhir September," katanya. 

Ia membeber, kemungkinan Waduk itu akan diresmikan Presiden Jokowi.

Sekprov Sulut Steve Kepel membeber, ganti rugi siap diberikan kepada warga. 

Ia membeber mekanisme pemberian ganti rugi. 

“Berdasarkan pendataan dan validasi dilakukan pengumuman, dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Karenakan ada keberatan dan sanggahan dari pemilik lahan, maka pengumuman dilakukan secara luas bukan cuma di balai desa, tapi diumumkan lewat surat kabar.

“Sesudah diumumkan dan tidak ada keberatan kemudian dinilai oleh Appraisal dan hasil ini direview oleh BPKP berapa nilai yang harus diganti untung kepada masyarakat sebanyak 5,3 miliar. Kemudian keluar review dikirim ke tim terpadu,” katanya.

Lanjutnya, kemudian dilakukan musyawarah untuk menentukan jenis ganti rugi.

Apabila ada masyarakat belum menerima  ganti rugi maka akan dilakukan penitipan di pengadilan.

“Proses ini akan kita lakukan segera, satunannya akan diberikan maksimal 12 hari kerja setelah keluar SK dari gubernur Sulut untuk proses pemberian satunan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak Bendungan Lolak,” ungkapnya. (Art)  

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Baru di Polres Minsel Sulawesi Utara yang Diserahterimahkan AKBP Feri Sitorus

Baca juga: Anies Baswedan Pasti Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Jadi Presiden, Ini Alasan Politikus NasDem

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved