Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penjualan Ginjal Ilegal

Polri Ungkap Sindikat Penjualan Ginjal Ilegal, Tetapkan 12 Tersangka

Kepolisian berhasil mengungkap sindikat penjualan ginjal ilegal yang melibatkan jaringan internasional. Kasus yang melibatkan sindikat

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian berhasil mengungkap sindikat penjualan ginjal ilegal yang melibatkan jaringan internasional. Kasus yang melibatkan sindikat maupun di luar sindikat ini terus didalami penyidik.

Beberapa hal yang janggal di lokasi tempat penjualan ginjal, membuat kepolisian melakukan penggerebekan.

Terkini pihak Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudo 4,2 Kedalaman 10 Km

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karyoto, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Pengungkapan Kasus

Seperti diketahui, Sebuah rumah di kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi.

 Penggerebekan tersebut lantaran rumah kontrakan tersebut menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.

Penggerebekan tersebut pun dibenarkan oleh Nuraisah (44) ketua RT setempat.

"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, mulanya pihak kepolisian mendatangi kediaman Nuraisah pada Minggu (18/6/2023) untuk menginformasikan akan melakukan penangkapan.

"Besoknya kami cek enggak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Mengutip TribunBekasi.com, Nuraisah mengungkapkan bahwa orang yang mengontrak rumah tersebut sudah empat bulan menetap.

Ia juga mengatakan bahwa orang yang mengontrak sering berganti-ganti.

"Sudah 4 bulan, sering ganti ganti orang, ya ada laki-laki, ada perempuan juga, karena dia enggak lapor, jadi saya juga enggak tahu," jelas Nuraisah.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penghuni tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malem mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya liat sih tiga atau empat orang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 12 Tersangka Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Internasional Ditangkap, Ada Anggota Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/20/breaking-news-12-tersangka-kasus-penjualan-ginjal-ilegal-internasional-ditangkap-ada-anggota-polri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved