Berita Viral
Dua Mantan Guru Besar Lapor ke Gibran Rakabuming Raka Soal Dugaan Korupsi di UNS, Segini Nilainya
Keduanya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo datang ke kantor Wali Kota Solo untuk bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencopotan dua profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai guru besar berbuntut panjang.
Kini keduanya melaporkan dugaan adanya kasus korupsi di UNS.
Namun mereka melaporkannya ke Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo.
Baca juga: Sosok 2 Guru Besar Universitas Sebelas Maret yang Dicopot Nadiem Makarim, Buntut Pemilihan Rektor
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui TribunSolo.com, Senin (12/6/2023). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
namun laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak UNS.
Mereka pun memberikan data kasus korupsi tersebut.
Dua profesor tersebut dicopot sebagai guru besar lantaran terlibat kasus pemilihan rektor.
Menteri Nadiem Makarim yang mencopot mereka.
Baca juga: Universitas Muhammadiyah Manado Gelar Pengabdian Masyarakat Dosen dan Mahasiswa Profesi Ners XIII
Dua profesor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) datangi kantor Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
Keduanya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo datang ke kantor Wali Kota Solo untuk bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka.
Hasan dan Tri datang untuk meminta Gibran untuk memperhatikan adanya dugaan kasus korupsi di UNS.
Mereka mendatangi Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Lansia di Singkil Ikuti Senam dan Pemeriksaan Kesehatan yang Digelar Universitas Muhammadiyah Manado
"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.
Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.
"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS sebesar Rp 34,6 miliar.
Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.
Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.
Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.
"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.
Pihaknya mengaku akan membaca laporan terlebih dahulu.
"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tutur Gibran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sedihnya Ustaz Dasad Latif, Uang yang Ditabung buat Bangun Masjid Diblokir PPATK: Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Pedagang Pasar Terapung Mirip Ustadz Abdul Somad: Gak Nyangka Ketemu UAS |
![]() |
---|
2 Mantan Tentara Israel Diduga Kelola Vila Mewah di Bali, Salah Satunya Aktif di Media Sosial |
![]() |
---|
Gara-gara Sewa iPhone, Mahasiswi Dikejar-kejar Utang Rp 7 Juta, Saat Ditagih Alasannya Selalu Besok |
![]() |
---|
Terekam CCTV Detik-detik Seorang Pria Curi Kotak Amal Masjid, Awalnya Pelaku Sempat Lakukan Ini Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.