Manado Sulawesi Utara
Penertiban Pengamen Badut di Manado Sulawesi Utara, Warga: Anak Saya Tanya Kenapa Sudah Tak Ada
Badut pengamen yang biasa di lampu merah sudah ditertibkan di Manado. Anak-anak kecil pun mempertanyakan keberadaan mereka.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kebijakan Pemkot Manado yang melarang badut lampu merah juga menerbitkan nestapa di hati para ibu.
Pasalnya, karena para badut lah para ibu bisa menenangkan anaknya saat melintas di lampu merah.
"Anak saya sangat suka dengan aksi badut di lampu merah. Mereka selalu tertawa lihat badut," kata seorang ibu bernama Grace, Kamis (6/7/2023).
Ia mengaku kerap berkendara dengan mobil bersama keluarganya, baik untuk kerja maupun santai.
Perhentian di lampu merah selalu membuat bete, termasuk anaknya yang bahkan kerap menangis.
"Dan hiburannya cuma para badut itu, anak saya senang sekali melihat mereka," kata dia.
Grace menyebut para badut itu tak mengganggu lalu lintas, mereka juga sopan.
"Kalau tak diberi tetap menghibur," katanya.
Hal senada dikatakan Ailin.
Anaknya selalu ceria jika melihat badut.
"Kali ini badut menghilang dan dia bertanya kenapa badut sudah tak ada," katanya.
Ia menuturkan, badut lampu merah adalah hiburan rakyat.
Biasanya, badut betulan harganya mahal dan hanya ada di pesta pesta orang kaya.
"Tapi ini bisa dinikmati semua orang, termasuk anak-anak," katanya.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Oppo A95, Ditenagai Snapdragon dan Kamera 48 MP, Dijual Segini Sekarang
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Matthew Panelewan di Talawaan Minahasa Utara Ada 35 Adegan
Kepala Bidang SDA Satpol PP Manado, Hentje Patimbano, mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan perda.
Karena menurut Hentje Patimbano, aktivitas yang dilakukan para badut lampu merah telah melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP. Kami hanya menjalankan perda,” ujar Hentje Patimbano.
“Jadi sampai saat ini mereka diimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light (lampu merah atau lampu lalu lintas,” jelas dia.
Pengamen Badut Ditertibkan, Kasatpol PP Manado Yohanis Waworuntu Sebut Mereka Langgar Perda
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, angkat bicara pasca penertiban pengamen badut di jalan raya.
Menurutnya Satpol PP Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Para pelanggar terhadap perda ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan," jelasnya, Kamis (6/7/2023)
Atas dasar penegakan terhadap perda ini, Satpol PP Manado mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.
Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.
Ia mengatakan para badut ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.
"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang. Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.
Yohanis Waworuntu menyebut kegiatan yang dilakukan Satpol PP Manado ini bukan sebuah penertiban, tetapi hanya pemberitahuan atau imbauan untuk tidak lagi mengamen menggunakan kostum badut di jalanan atau persimpangan.
Para badut pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda.
Baca juga: 222 Hari Menuju Pilpres 2024 - Survei Sandi-Erick-AHY Disandingkan Capres Prabowo-Ganjar-Anies
Baca juga: Komposisi Bacaleg Perindo Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Sudah Final, Yakin Raih Satu Fraksi
"Apabila masih dilakukan maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban," jelasnya.
Terkait penanganan para badut atau pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis/Rhendi Umar)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Daftar Lengkap Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado, Selasa 29 Juli 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Korsleting Listrik Nyaris Sebabkan Kebakaran di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Andrei Angouw Hadiri Peletakan Batu Pertama IPLT di Manado, Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Kronologi Keributan Antar Pemuda di Kombos Timur Manado, Sempat Salah Paham di Medsos |
![]() |
---|
Pedestrian Dibangun di Kawasan Niaga 45 Manado, Berikut Anggarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.