Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Mekanisme PAW Anggota Dewan, KPU Tunggu Pemberitahuan dari DPRD

Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa memproses PAW ketika ada surat pemberitahuan dari DPRD.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi Tribun
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai politik (parpol) ramai-ramai melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di tengah proses pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Hal ini terjadi karena relatif banyak anggota DPRD yang pindah partai.

Parpol pun gerak cepat dengan mengajukan PAW untuk mengganti kader yang membelot.

Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan PAW atas permintaan parpol.

"Secara normatif PAW itu kan hak parpol karena anggota legislatif itu dari partai," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (04/07/2023).

Kata Salman, KPU bisa memproses PAW ketika ada surat pemberitahuan dari DPRD.

Di mana, pemberitahuan sudah didahului dengan pemberhentian atau penarikan kader oleh parpol.

"Kursi harus kosong dulu baru diusulkan ada penggantinya," kata Salman lagi.

Jika ada surat dari DPRD, KPU akan memproses dengan melakukan penelitian terhadap berkas dan urutan suara terbanyak.

"Jika calon yang diusulkan tidak masalah, maksimal lima hari selesai, kita kembalikan ke DPRD," katanya lagi.

Lain cerita jika usulan parpol tidak sesuai dengan urutan suara terbanyak. Di situlah KPU melakukan permintaan informasi dan klarifikasi.

Kepada calon yang dilangkahi dimintai klarifikasi. Begitu juga parpol, jika misalnya melangkahi aturan urutan suara terbanyak, apa alasannya.

"Dasarnya apa, sudah dipecat, pindah parpol, meninggal, kita klarifikasi," katanya.

Proses akan lebih lama jika ada upaya hukum dari pihak yang dilangkahi.

Selebihnya, ketika proses permintaan informasi dan klarifikasi selesai, KPU akan mengembalikan ke DPRD berkas PAW dengan nama calon yang berhak.

Setelah itu DPRD akan memproses PAW dengan meminta persetujuan Mendagri dan Gubernur.(ndo)

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Baca juga: Update Harga iPhone Juli 2023, Berikut Daftar Terbaru di iBox

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved