Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Begini Kata Pengamat Politik Sulut soal 4 Anggota DPRD Kota Manado yang Mendapat PAW

Taufik Tumbelaka mengatakan, PAW seharusnya secepatnya diproses karena menyangkut hak partai politik (Parpol).

Tayang:
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Pengamat Politik asal Sulawesi Utara Taufik Tumbelaka. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka memberikan komentar terkait 4 anggota DPRD Kota Manado yang mendapat PAW.

Taufik Tumbelaka mengatakan, PAW seharusnya secepatnya diproses karena menyangkut hak partai politik (Parpol).

"Itu harus secepatnya, karena meninggalkan Parpol yang juga menyangkut hak rakyat di mana hak atas perjuangan aspirasi yang harus dilaksanakan wakil rakyat menjadi tidak terurus dengan jelas," jelas Tumbelaka kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (4/7/2023).

Dikatakannya, Posisi legitimasi sebagai wakil rakyat juga secara logika politik sudah dalam genggaman pemerima "tongkat PAW".

"Dimana hak mereka untuk bekerja bagi kepentingan rakyat juga terhambat," ujar Tumbelaka.

Di sisi lain, kata dia, masalah PAW yang berdasar pindah parpol menjelang Pemilu sebenarnya aturannya perlu dipertegas.

"Seperti ada baiknya jika ada wakil rakyat akan pindah parpol maka diharuskan telah terjadi minimal 12 bulan sebelum pendaftaran," terang Tumbelaka.

Hal ini agar lebih mudah dalam proses penyelesaian administeasi dan tidak mengganggu irama kerja DPRD.

"Selain itu ada baiknya diperketat masalah pindah parpol lalu masuk menjadi Caleg misalkan dengan syarat minimal 2,5 tahun atau 5 tahun telah menjadi anggota parpol yang akan mengusung," tandas Taufik Tumbelaka. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved