Kementerian PUPR
Aturan Baru Subsidi Rumah Tapak, Batasan Harga Jual Naik, Dibedakan Jadi Lima Wilayah
harga rumah subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengubah aturan soal penjualan rumah tapak 2023-2024.
Perubahan yang terjadi di antaranya soal batasan harga jual rumah subsidi.
Ternyata harga jual rumah subsidi khusus rumah tapak naik.
Baca juga: Dorong Kesejahteraan Guru, BSI Sediakan Fasilitas Pembiayaan Rumah Subsidi
ILUSTRASI. Kementerian PUPR resmi menaikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. (KONTAN/Baihaki)
Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aturan terbut berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.
Namun perbedaanya dibagi menjadi lima wilayah.
Aturan baru tersbut disusun berdasarkan beberapa pertimbangan dan tujuan.
Baca juga: Inilah Bocoran Harga Rumah Subsidi Terbaru, Terjadi Kenaikan, Bocor Besaran Harga Perum di Indonesia
Hal ini setelah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan pada 23 Juni 2023.
Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
"Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Sulawesi Utara Tuan Rumah Forum Pertemuan Nasional GPdI, Momen Perkuat Misi Penginjilan
Adapun dalam peraturan ini, batasan harga rumah subsidi tertinggi dibagi menjadi lima wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Harga rumah tapak subsidi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
2. Harga rumah tapak subsidi wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.
3. Harga rumah tapak subsidi wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
4. Harga rumah tapak subsidi wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
5. Harga rumah tapak subsidi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.
Herry mengimbau agar penyesuaian harga rumah subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.
"Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," jelasnya.
Secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan, serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.