Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Intip di Sini Harta kekayaan Anggota DPRD Manado Yanti Kumendong dari Partai Nasdem

Peraih 2.400 suara dari Dapil Tikala - Paal Dua Manado ini melaporkan memiliki harta kekayaan terbanyak dari dua bidang tanah dan bangunan di Bolmong.

Siti Nurjanah/tribun manado
Yanti Kumendong (tengah), anggota DPRD Manado dari Partai Nasdem 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Anggota DPRD Manado Yanti Kumendong melaporkan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 832 juta. 

Terbanyak bersumber dari 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta.

Kedua bidang tanahnya berada di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.

Politisi Partai Nadem ini juga melaporkan memiliki dua unit mobil senilai Rp 480 juta.

Legislator yang terpilih dari Dapil Tikala - Paal Dua Manado ini juga mencantumkan memiliki hutang sebanyak Rp 400 juta.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Anggota DPRD Manado Jurani Rurubua dari PSI

Baca juga: Punya 4 Mobil, Segini Harta Kekayaan GM PLN Suluttenggo Johanes Avilla Ari Dartomo

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Yanti Kumendong.

Tanggal penyampaian 29 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Minggu 2 Juli 2023.

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut rincian harta kekayaan Yanti Kumendong yang meraih 2.400 suara pada Pemilu 2019.

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Yanti Kumendong

2. Jabatan: Anggota DPRD Manado

3. NHK: 539048

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 750.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/150 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 600.000.000

2. Tanah seluas 2832 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 150.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 480.000.000 

1. Mobil Toyota Ventura 2.4 tahun 2019, hasil sendiri Rp. 350.000.000

2. Mobil Wuling Cortez 1.8 tahun 2018, hasil sendiri Rp. 130.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 2.771.720

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.232.771.720

III. Hutang Rp. 400.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 832.771.720

 

 

Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved