Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Minahasa Denni Kalangi dari Partai Demokrat

Denni Kalangi memiliki harta kakayaan terbanyak berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dokumentasi DPRD Minahasa
Pimpinan DPRD Minahasa bersama Bupati dan Wakil Bupati Minahasa seusai rapat paripurna beberapa waktu lalu. Denni Kalangi adalah Wakil Ketua DPRD Minahasa. 

Manado - Wakil Ketua DPRD Minahasa Denni Kalangi tercatat memiliki harta kekayaan lebih Rp 1,2 miliar.

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp. 1,65 miliar.

Terdiri satu bidang. Berlokasi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Politisi Partai Demokrat ini juga melaporkan memiliki satu unit mobil.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Denni Rudi Kalangi. 

Tanggal penyampaian 21 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Jumat 30 Juni 2023.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw

Baca juga: Intip Isi Garasi Wakil Ketua DPRD Minahasa Okstesi Runtu dari Partai Golkar

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya,

Berikut rincian harta kekayaan Denni Kalangi yang Pemilu 2024 nanti maju sebagai caleg DPRD Sulut dari Partai Demokrat.

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Denni Rudi Kalangi

2. Jabatan: Wakil Ketua II DPRD Minahasa

3. NHK: 521376

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.650.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 250000 m2/180 m2 di Minahasa, warisan Rp. 1.650.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 65.000.000

1. Mobil Toyota Hilux pickup tahun 2011, hasil sendiri Rp. 65.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 12.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 2.509.338

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.729.509.338

III. HUTANG Rp. 468.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.261.509.338

 

 

Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved