Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Mafia Solar

BREAKING NEWS: Kerja Sama dengan Mafia Solar, Pemilik SPBU Kairagi 1 Manado Resmi Berstatus Terdakwa

Pemilik SPBU Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Manado, yang bernama Fientje Pandelaki alias Ci Lian juga resmi berstatus sebagai terdakwa.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang penyelewengan BBM subsidi di Pengadilan Negeri Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang tersangka kasus penyelewengan BBM jenis solar ilegal, akhirnya resmi berstatus terdakwa.

Status terdakwa ini diperoleh setelah ketiganya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara Kamis 22 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut pemilik SPBU Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Manado, yang bernama Fientje Pandelaki alias Ci Lian juga resmi berstatus sebagai terdakwa.

Ci Lian mengikuti sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Ferly Johny Lapian alias Kerdil sang pembeli solar subsidi dan Ventje Paramulia alias Encot sebagai satpam di SPBU Kairagi Satu.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mudeng Sumaila, diketahui ketiga terdakwa saling bekerja sama dalam menyelewengkan solar subsidi.

Bahkan solar subsidi yang diambil dari SPBU Kairagi Satu dijual dengan harga yang sangat tinggi.

Dalam dakwaan tersebut diketahui jika terdakwa Ferly Johny Lapian datang ke SPBU dan mengisi BBM jenis solar sendiri ke mobil tangki miliknya.

Terdakwa Ferly Johny Lapian juga ternyata punya kunci duplikat dan dengan mudah mengambil BBM jenis solar subsidi di SPBU Kairagi Satu.

Dalam sekali pengambilan, terdakwa Ferly Johny Lapian menyelewengkan solar subsidi sebanyak 3000 liter.

Aksi Ferly Johny Lapian ini juga diketahui oleh terdakwa Fientje Pandelaki yang adalah pemilik SPBU Kairagi Satu.

Selain itu, terdakwa Ventje Paramulia yang adalah satpam di SPBU Kairagi Satu tak mengambil tindakan apa-apa meski mengetahui aksi pengambilan BBM solar ilegal tersebut.

"Ketiga terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Minggu depan akan masuk ke pemeriksaan saksi," ujar JPU Mudeng Sumaila.

Sekedar diketahui, kasus penyelewengan BBM jenis solar subsidi tersebut ditangani oleh Polda Sulut.

Ketiga tersangka sebelumnya dilimpahkan ke Kejati Sulut untuk menjalani persidangan. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved