Sulawesi Utara
Dinkes Sulawesi Utara Buka Layanan Pengaduan Warga yang Kena Gigitan Anjing, Ini Caranya
Dinkes Sulut membuka layanan pelaporan mandiri bagi warga yang digigit anjing. Hal itu untuk mencegah penularan penyakit Rabies.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Kepada pasien dijelaskan tata laksana penanganan kasus gigitan HPR, dimana perlu observasi 2 minggu.
Di sisi lain, bila pasien tidak mau mengikuti tata laksana tersebut, bisa mendapatkan layanan suntikan VAR di klinik atau RS swasta.
Setelah diperiksa dokter, pasien akan diminta membeli VAR dan akan mendapatkan suntikan.
Adapun harga VAR di pasaran Manado, kisaran Rp 300 ribuan.
Baca juga: Prosedur Penanganan Pasien Digigit Hewan Risiko Rabies, Tunggu 14 Hari Baru Disuntik VAR
Baca juga: Nama Jamaah Calon Haji Asal Bitung Sulawesi Utara yang Meninggal di Makkah, Kloter 18
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dinkes-Sulawesi-Utara-Buka-Layanan-Pengaduan-Warga-yangj.jpg)