Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbunan BBM di Sulut

Besok 3 Mafia BBM di Sulawesi Utara Bakal Jalani Sidang Dakwaan

Besok tiga mafia penimbunan BBM di Sulawesi Utara akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Manado.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Utara, tiga mafia BBM yang sering beraksi di wilayah Manado akan segera menjalani sidang dakwaan.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (21/6/2023). 

Menurutnya, penetapan hakim dalam kasus tersebut sudah dilaksanakan.

"Penetapan hakimnya sudah ada. Tinggal menunggu waktu sidang dakwaan besok," kata dia. 

Ia menambahkan para terdakwa sebenarnya akan menjalani sidang pekan lalu. 

Tapi karena majelis hakim ada urusan keluar daerah, maka ditunda pekan ini. 

"Sudah fix besok sidangnya," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, satu kasus penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi sudah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke kejaksaan.

Kasus ini menjerat tiga tersangka, yaitu CL selaku pemilik SPBU, K selaku sopir truk, dan VP seorang security.

Mereka terlibat dalam pengisian BBM jenis Solar Subsidi dalam tangki modifikasi dengan kapasitas 3 ribu liter pada tanggal 12 April 2022.

Baca juga: Gempa Hari Ini, Info BMKG Sore Rabu 21 Juni 2023, Guncangan di Sumatera Utara, Berikut Rinciannya

Baca juga: Tak Hanya dengan Prabowo Subianto, Jokowi Sering Bertemu Menteri di Akhir Pekan

Pada tahun ini juga Polres Bitung telah mengungkap 2 kasus BBM ilegal pada bulan Januari.

Pertama, kasus penampung solar subdsidi dengan memakai mobil jenis microbus bertangki standar.

Terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung.

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari 1unit mobil jenis microbus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter, serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis Solar.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus penggelapan BBM yang diamankan Polres Minsel
Kasus penggelapan BBM yang diamankan Polres Minsel (IST)

Tak hanya itu, Polres Bitung juga mengungkap kasus ‘kencing’ mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan pada Selasa (10/1/2023) pagi.

Terduga pelaku pria berinisial BL (43), warga Kota Bitung.

"Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku membawa mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Depot Pertamina Kota Bitung, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca juga: Cewek Manado Milaikha Sarah Setlight, Gadis Cantik yang Ingin Menjadi Perawat dan Bantu Sesama

Baca juga: Berikut Daftar Rating 7 Drama Korea Terbaru di Juni 2023, Battle for Happiness Berada Paling Bawah

Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, terduga pelaku masuk ke gudang sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Madidir.

Di dalam gudang, terduga pelaku membuka segel tangki lalu menampung Pertalite dengan menggunakan satu ember.

Kemudian pertalite dituang ke dalam tujuh galon ukuran 25 liter.

Ketujuh galon yang telah terisi Pertalite tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pribadinya.

Terduga pelaku ditangkap di TKP, sesaat usai memindahkan galon.

Barang bukti BBM Ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Barang bukti BBM Ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara. (HO)

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain, satu unit mobil tangki beserta kunci kontak dan STNK, dua lembar surat pengantar pengiriman BBM, serta 15.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki armada tersebut.

Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved