Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbunan BBM di Sulut

Besok 3 Mafia BBM di Sulawesi Utara Bakal Jalani Sidang Dakwaan

Besok tiga mafia penimbunan BBM di Sulawesi Utara akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Manado.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. 

Tak hanya itu, Polres Bitung juga mengungkap kasus ‘kencing’ mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan pada Selasa (10/1/2023) pagi.

Terduga pelaku pria berinisial BL (43), warga Kota Bitung.

"Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku membawa mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Depot Pertamina Kota Bitung, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca juga: Cewek Manado Milaikha Sarah Setlight, Gadis Cantik yang Ingin Menjadi Perawat dan Bantu Sesama

Baca juga: Berikut Daftar Rating 7 Drama Korea Terbaru di Juni 2023, Battle for Happiness Berada Paling Bawah

Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, terduga pelaku masuk ke gudang sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Madidir.

Di dalam gudang, terduga pelaku membuka segel tangki lalu menampung Pertalite dengan menggunakan satu ember.

Kemudian pertalite dituang ke dalam tujuh galon ukuran 25 liter.

Ketujuh galon yang telah terisi Pertalite tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pribadinya.

Terduga pelaku ditangkap di TKP, sesaat usai memindahkan galon.

Barang bukti BBM Ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Barang bukti BBM Ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara. (HO)

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain, satu unit mobil tangki beserta kunci kontak dan STNK, dua lembar surat pengantar pengiriman BBM, serta 15.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki armada tersebut.

Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved