Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ETLE Polda Sulawesi Utara

ETLE Polda Sulut di Manado Terus Mencatat Pelanggaran, Sudah 9.183 Pelanggar

Berikut data pelanggar yang terekam ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara.

|
Kolase/Tribun Manado
Berikut update data pelanggar yang terekam kamera ETLE milik Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Rhendi Umar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai terekam kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik milik Polda Sulut di Manado. 

Semua pelanggaran pasti dicatat dan akan ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara merilis update data pelanggar yang terekam ETLE

Sudah ada 9.183 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Demikian disampaikan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong belum lama ini. 

Daftar lokasi 13 ETLE di Manado Sulawesi Utara. Kamera perekam pelanggaran pengguna jalan.

Berikut Rincian Pelanggaran yang Terekam ETLE Polda Sulut

-Tidak memakai sabuk pengaman 7.794 pelanggar,

-Tidak memakai helm 1.271 pelanggar,

-Melawan arus 43 pelanggar,

-Menggunakan handphone saat berkendara 75 pelanggar.

Tilang Manual Kembali Diterapkan

AKBP Roy Tambajong menjelaskan, kepolisian mengaktifkan tilang manual untuk menindak pelanggaran yang tak dipantau kamera ETLE.

“Kami melakukan penertiban kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata yang tidak terpantau kamera ETLE. Penertiban kami lakukan dengan cara patroli di lapangan," jelasnya, Sabtu (10/6/2023).

Lanjut Roy, sampai saat ini sudah ada 1289 pengendara yang terjaring tilang manual.

Pelanggar Didominasi Usia 17 - 25 Tahun

Data Polda Sulut, angka pelanggaran lalu lintas di Kota Manado didominasi pengendara usia muda, yaitu 17-25 tahun.

Paling banyak yang melakukan pelanggaran mereka adalah:

-tidak menggunakan plat nomor kendaraan,

-tidak menggunakan helm,

-menggunakan knalpot brong,

-bonceng tiga,

-melawan arus.

"Mereka yang melanggar justru abai karena merasa tidak diawasi secara langsung sekalipun mereka sudah mengetahui ada kamera ETLE," ujarnya.

Tambah Kamera ELTE

Roy Tambajong mengatakan saat ini Polda Sulut telah menambah kamera ETLE di 2 titik di Manado. 

-Lokasi pertama di: Jembatan kuning Jalan Pierre Tendean, Depan Manado Town Square sebanyak 1 kamera

-Lokasi Kedua, di Jalan RE Martadinata, tepatnya traffic light depan Bank Mandiri Paal 2 Kota Manado.

(sebelumnya ada satu titik di Jalan RE Martadinata. Saat ini sudah ada 3 titik kamera yang bisa merekam pelanggaran lalu lintas di Manado)

Penambahan dua titik ETLE adalah hibah dari Pemkot Manado.

Langkah Ini untuk mendukung operasional ETLE di wilayah Polda Sulut.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas agar tidak ada pelanggaran, apalagi yang menyebabkan kemacetan.

"Jadi kita imbau pelaksanaan tinggal sudah menggunakan ETLE, baik ETLE statis dan mobile. Ini akan gelorakan terus ke seluruh wilayah hukum Polda Sulut, baik di Polresta Manado maupun di polres lainnya," jelasnya.(*)

Tentang ETLE

ETLE Mobile

ETLE Mobile adalah kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian.

Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel.

Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (Ren)

Apa Itu ETLE?

Dilansir dari korlantas.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE merupakan program penerapan tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2021 lalu.

Mekanisme ETLE

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum. (TribunGorontalo.com)

Ikuti berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved