PDIP
PDIP Tetap Pilih Sistem Proporsional Tertutup, Hormati Putusan MK Pemilu 2024 Proporsional Terbuka
PDIP Tetap Pilih Sistem Proporsional Tertutup. MK Putusakan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Tertutup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sitem Pemilu 2024.
Hasto menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MK soal sistem pemilihan legislatif (pileg) tetap menggunakan proporsional terbuka.
Ia menilai bahwa putusan MK tersebut telah melalui serangkaian kajian oleh seluruh hakim konstitusi.
"Maka, dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik,
dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amendemen UUD, 1945 yang tadi menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan," kata Hasto dalam konferensi pers daring, Kamis (15/6/2023).
Meski begitu, Hasto masih berpandangan jika sistem pileg yang tepat adalah proporsional tertutup.
Dalam argumentasinya, Hasto mengatakan bahwa partai politik (parpol) lah yang berperan penting mempersiapkan calon anggota dewan.
"Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia
yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ujarnya.
Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa sejak awal PDIP bukan menginginkan sistem proporsional tertutup dilaksanakan pada Pemilu 2024.
"Sejak awal PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama 5 tahun.
Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," kata Hasto.
Terakhir, Hasto menegaskan kembali bahwa PDI-P menerima putusan MK yang menegaskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
"Maka, keputusan MK tersebut ya dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDI-P," ujar Hasto.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah,
tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka,
serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Perlu diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
(Sumber: Kompas.com)
Irene Golda Pinontoan Tergugah Pidato Megawati Soekarno Putri, Dukung Putusan Kongres ke-6 PDIP |
![]() |
---|
Profil Olly Dondokambey, Cetak Rekor Quattrick Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan |
![]() |
---|
Olly Dondokambey Cetak Sejarah, Jabat Bendum PDIP 4 Periode, Reza Rumambi: Kepercayaan untuk Sulut |
![]() |
---|
Susunan Lengkap DPP PDIP 2025–2030: Ganjar Bidang Desa, Ahok Urus Ekonomi, Olly Dondokambey Tetap |
![]() |
---|
Megawati Tebar Senyum dan Jabat Tangan Kader Sulut Saat Keluar dari Kongres PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.