Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Penerbangan

Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Minggus Gandeguai Optimis Kerek Angka Penumpang

PT Angkasa Pura I menyambut positif penerapan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan udara di masa transisi pandemi ke endemi Covid-19.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
GM PT AP I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Angkasa Pura I menyambut positif penerapan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan udara di masa transisi pandemi ke endemi Covid-19.

Aturan dimaksud, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Optimisme itu diungkapkan GM PT AP I Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Minggus ET Gandeguai.

"Dengan adanya SE terbaru ini, kami yakin akan berpengaruh besar. Di sisi pergerakan penumpang, tentu akan mendorong kuantitas," ujar Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (14/06/2023).

Katanya, AP I yakin bisnis penerbangan semakin baik seiring memasuki transisi endemi Covid-19.

Kata Minggus, pergerakan penumpang di Bandara Samrat Manado telah mendekati okupansi tahun 2019.

"Jika dibandingkan, sudah 80 persen dari masa sebelum pandemi Covid-19," kata Minggus yang didampingi Stakeholder Relation, Yanti Pramono.

Katanya, saat ini okupansi pesawat lebih banyak dari tahun 2019. "Sebab, pesawatnya (penerbangan) berkurang tapi penumpangnya naik," katanya.

Diketahui, Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Selain itu, terdapat anjuran untuk tetap melaksanakan jaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.(ndo)

Baca juga: 4 Fakta Drama Korea Bloodhounds, Drakor Terbaru Woo Do Hwan dan Lee Sang Yi, Aksi Bela Diri

Baca juga: Esok, MK Putuskan Sistem Pemilu, Ketua PDIP Sulut Olly Dondokambey: Terbuka Atau Tertutup Kita Siap

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved