Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Video Tak Senonoh Durasi 6,6 Menit Beredar, Usai Viral Fakta Mengejutkan Malah Terungkap, Ternyata

Media sosial di Sulawesi Tenggara (Sultra) heboh dengan video viral berdurasi 6,6 menit yang merekam sejoli tengah asik di dalam kamar.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.COM/M WISMABRATA
Ilustrasi Video Tak Senonoh (Incest). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh video tak senonoh sejoli tengah berbuat hal tak pantas di kamar.

Dalam video durasi 6,6 menit itu tampak pria dan wanita lagi asyik beradegan.

Setelah video ini viral, ada fakta mengejutkan yang justru terungkap.

Media sosial di Sulawesi Tenggara (Sultra) heboh dengan video viral berdurasi 6,6 menit yang merekam sejoli tengah asik di dalam kamar.

Setelah video syur itu tersebuar luas, seorang wanita yang merupakan karyawan tambang di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra lapor polisi.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala, AKP Agus Darmanto.

Dia mengatakan pada Jumat (9/6/2023), bahwa seorang wanita mengenakan seragam perusahaan tambang meminta bantuan Polsek Bondola untuk dibuatkan video klarifikasi.

Dalam video klarifikasi itu wanita akan membantah bahwa bukan dirinya pemeran video tak senonoh yang saat ini viral.

Namun, Polsek Bondola tak menyetujui permintaan klarifikasi itu karena harus dicek kebenaran video terlebih dahulu.

Oleh karena itu, wanita tersebut diminta untuk melapor dan meminta klarifikasi melalui hasil pemeriksaan dari saksi ahli dan Tim Cyber Crime Polda Sultra.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa pemeran wanita di video viral tersebut adalah bukan dia," kata AKP Agus kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (9/6/2023).

"Saya sampaikan kami tidak bisa membuat video klarifikasi terkait video tersebut tanpa ada hasil pemeriksaan dari saksi ahli dan Tim Cyber Crime Polda Sultra," sambungnya menjelaskan.

Ulasan Video Viral

Diketahui, telah tersebar luas video syur berdurasi 6,6 menit.

Video itu merekam sejoli yang tengah asik berhubungan intim di kamar.

Saat video itu tersebar, ada dugaan bahwa pemeran wanita merupakan karyawan perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Namun, dugaan ini telah dibantah, sebagaimana pengakuan seorang wanita kepada yang disampaikan Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto.

Bahwa, pemeran wanita dalam video tersebut bukan karyawan perusahaan tambang.

Lantas apa isi videonya?

Video berdurasi 6,6 menit tersebut menunjukkan sosok wanita dan pria saling beradu aksi tidak senonoh.

Sosok wanita berkacamata dan mengenakan jilbab.

Sementara itu, sosok lelaki mengenakan kaus hitam.

Video ini diduga direkam di dalam salah satu kamar kos.

Terkait lokasi ini, AKP Agus mengaku masih belum bisa memastikannya.

Begitupun dengan kapan video direkam? Belum bisa dipastikan.

"Untuk tempat kejadian kami tidak bisa pastikan," imbuh AKP Agus.

Kasus Serupa

TERNYATA SENGAJA DIBUAT! Viral video syur berdurasi 2 menit 27 detik di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Video tersebut memperlihatkan adegan panas soerang pria dan wanita.

Setelah ditelusuri, keduanya memang membuat video tersebut untuk konsumsi pribadi. Lantas, kok bisa tersebar?

Video viral 2 menit 27 detik dibuat pada tahun 2022 lalu
Video viral 2 menit 27 detik dibuat pada tahun 2022 lalu (TribunnewsSultra / Sugi Hartono)

Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjelaskan lokasi pengambilan video viral 2 menit 27 detik.

Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fatturahman mengatakan video tersebut diambil pada salah satu rumah yang berada di THR.

"Videonya diambil pada salah satu rumah yang ada di THR," ujarnya, Senin (8/5/2023) malam.

Kata Kombes Eka berdasarkan penyelidikan kepada pemeran video tersebut.

Kalau keduanya membuat video tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Tidak ada niatan untuk menyebar, video tersebut," ujar Kapolresta Kendari.

Tersebarnya video viral tersebut tersebar saat pemeran laki-laki menjual handphone miliknya, melalui media sosial.

"Saat dijual itu, ada video tak senonoh, dan disebarkan RH," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut RH sendiri akan diterapkan pasal UU ITE.

Terkait menyebar luaskan video tersebut.

"Kita akan kenakan UU ITE untuk penyebar video ini," beber Kombes Eka.

Diolah dari artikel TribunnewsSultra.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved