Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Daftar Kekayaan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Banyak Tanah dan Rumah

Welty Komaling adalah politisi PDIP. Ia menjabat Ketua DPRD Bolmong sejak 2014 hingga sekarang.

HO
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Berikut daftar harta kekayaannya pada 2021 yang dilaporkan ke KPK RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 1,35 miliar.

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Total nilai Rp 1.695.000.000

Terdiri 15 bidang. Umumnya berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Namun Welty Komaling mengaku memiliki hutang sebanyak Rp 400 juta.

Politisi PDIP ini juga melaporkan memiliki 1 unit mobil hardtop senilai Rp 35 juta.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Ketua DPRD Minahasa Tenggara Marty Ole dari PDIP

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah, Banyak Tanah 

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Welty Komaling.

Tanggal penyampaian Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Jumat 9 Juni 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Welty Komaling yang juga Ketua Pengda Pertina Kabupaten Bolmong 2021-sekarang:

I. DATA PRIBADI
1. Nama: Welty Komaling
2. Jabatan: Ketua DPRD Bolmong
3. NHK : 521275

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.695.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 273 m2/273 m2 di Kotamobagu, warisan Rp. 600.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 3089 m2/308 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 80.000.000

3. Tanah seluas 16.559 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 70.000.000
4. Tanah seluas 20000.2 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 70.000.000

5. Tanah seluas 20.301 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 70.000.000
6. Tanah seluas 20000 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 75.000.000

7. Tanah seluas 1.889 m2 di Kotamobagu, hasil sendiri Rp. 140.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 472 m2/472 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 75.000.000

9. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/400 m2 di Manado, hasil sendiri Rp. 120.000.000
10. Tanah seluas 1100 m2 di Kotamobagu, hasil sendiri Rp. 120.000.000

11. Tanah dan bangunan seluas 750 m2/750 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 80.000.000
12. Tanah seluas 15.154 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 45.000.000

13. Tanah seluas 21.639 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 50.000.000

14. Tanah seluas 15.257 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 50.000.000
15. Tanah seluas 18.661 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 50.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 35.000.000
1. Mobil Toyota Hardtop tahun 1980, hasil sendiri Rp. 35.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 20.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. ----

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.750.000.000

III. Hutang Rp. 400.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 1.350.000.000

Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ketua DPRD Kota Bitung Aldo Ratungalo

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved