Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotambagu, Penetapan Ranperda Perizinan Berusaha

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
Kominfo Kotamobagu
Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu tahun 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (5/6/2023).

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu juga kepada Panitia Khusus LKPJ yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Kotamobagu.

“Rekomendasi – rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Kotamobagu, pada Rapat Paripurna ini, tentunya juga merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi, dari Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk dapat semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda Pemerintahan Pembangunan, serta Kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pelaksanaan, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah ini, tentunya merupakan sebuah langkah maju, dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini, agar tetap berjalan dengan baik.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha, sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien.

Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting, dalam rangka mempermudah para pengusaha dalam pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J. Mokodongan, dan dihadiri Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag.

Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angke, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi.

Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i., S.H., M.H., Sekratris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Baca juga: 3 Mafia Solar Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara, Alfi Usup: Pekan Depan

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Ulangan IPA SD/MI Kelas 4, Semester Akhir 2023, Pilihan Ganda dan Essay

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved