Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Karena Tak Ada Barang yang Bisa Dicuri, Komplotan Pencuri ini Nekat Bakar Rumah Korbannya

Aksi pencuriannya terbilang tak berjalan sempurna ketika sudah masuk rumah target namun tak menemukan barang berharga yang bisa dicuri.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencurian di Rumah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah membobol membaka lagi.

Ya kata ini cocok disematkan kepada komplotan pencuri ini.

Bukan hanya merusak rumah korbannya, para pencuri di Jember, Jawa Timur ini juga nekat bakar rumah korbannya.

Aksi tak biasa pencuri itu dilakukan karena mereka kesal tak menemukan barang berharga di rumah korban.

Alhasil rumah yang awalanya jadi target pencurian malah jadi rumah yang harus dibakar .

Ya kecewa gegara tak ada barang berharga yang bisa dicuri, dua komplotan pencuri di Jember, Jawa Timur nekat membakar rumah korban.

Dua pelaku tersebut langsung membakar rumah korban untuk meluapkan kekesalannya.

Aksi pencuriannya terbilang tak berjalan sempurna ketika sudah masuk rumah target namun tak menemukan barang berharga yang bisa dicuri.

Diketahui, komplotan pencuri tersebut berinisial TA (64) dan AH (46).

Keduanya, merupakan warga Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur.

Akibat dari aksi biadabnya itu, korban langsung diringkus oleh Polres Jember pada Selasa (16/5/2023).

Kedua pelaku diketahui merupakan pencuri ulung.

Kapolsek Panti AKP Lilik Sukoco mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 10 rumah.

Dua rumah di antaranya dibakar oleh pelaku.

Disampaikan oleh AKP Lilik Sukoco, pelaku nekat membakar rumah tersebut karena pelaku tidak mendapatkan barang yang bisa dicuri.

“Kedua pelaku sudah beraksi di 10 KTP, rumah yang dibakar di Kecamatan Sukorambi dan Panti,” kata saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023).

Menurut Lilik, motif pelaku membakar dua rumah karena kesal tidak menemukan barang yang bisa dicuri.

Beruntung, tak ada korban jiwa atas kejadian rumah dibakar tersebut.

Sementara itu, pemilik rumah kala itu sedang tidak berada di lokasi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menambahkan dua pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah.

Mereka melakukan aksi dengan membobol jendela.

Pelaku berhasil ditangkap ketika kepergok melakukan pencurian dan membakar rumah tersebut.

Namun saat hendak ditangkap, keduanya melawan petugas.

Keduanya sempat menodongkan senjata tajam ke kepolisian.

Tak ingin berlama-lama menangkap para pencuri itu, polisi langsung menembak kaki pelaku.

Kedua pelaku pun tersungkur dan lemas.

Hingga pada akhirnya, pelaku berhasil dibekuk oleh kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa ponsel, laptop dan lainnya.

Setelah mendapatkannya, barang bukti itu langsung diserahkan pada korban di Mapolres Jember.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Kini pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunnewsmaker.com/Dika Pradana)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved