Sanksi Guru Agama di Wonogiri yang Cabuli Siswanya, Kepala Sekolah Juga Dicopot
Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Guru Agama di Wonogiri yang mencabuli siswanya dapat sanksi tegas.
Ia yang berstatus sebagai PNS sudah dicopot dan tidak mengajar di sekolah tersebut.
banyak yang terkena dampak dari kasus tersebut.
Baca juga: 7 Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Agama di Aceh, Beraksi saat Korban Baca Buku
Pun kepala sekolahnya langsung diganti.
Sebab ia adalah penanggungjawab sekolah tersebut.
Sehingga kejadian tersebut ia lalai melaksanakan tugas.
Semua pihak terlibat untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan memperjuangkan nasib para siswa yang menjadi korban.
Baca juga: Ingin Anak Bangsa Cerdas, Cewek Manado Ramla Amalia Makangiras Bercita-cita Jadi Guru Agama Islam
Guru Agama di Wonogiri yang terlibat kasus pencabulan siswa ternyata berstatus ASN.
Pelaku kini sudah dicopot dan tidak mengajar di sekolah tersebut.
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) juga sudah diganti.
Untuk Kepsek, dia di bawah naungan yayasan.
Baca juga: Ibu Guru Agama di Boyolali Kepergok Pangku-pangkuan dengan Murid Laki-laki, Ternyata Lakukan Hal ini
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan kabar itu diterimanya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).
Setelah mendapatkan kabar itu Kemenag kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pendidikan Madrasah terkait hal tersebut.
Setelah ditelusuri hingga ke organisasi yang menaungi sekolah tersebut dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturetno, diketahui kabar itu benar adanya.
"Saat itu (dugaan pencabulan) sudah dilaporkan kepada kades, camat dan dinas, juga ditindaklanjuti," jelasnya, kepada TribunSolo.com.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sudah ada tim yang terjun ke lapangan untuk bertemu dengan warga, kades hingga pimpinan organisasi yang menaungi sekolah tersebut di tingkat kecamatan.
Dia mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut.
Terlebih, pengawas juga tidak mendapatkan informasi tersebut.
"12 anak kan dugaannya, pasti waktunya tidak sebentar," ujarnya.
Menurutnya sekolah atau madrasah itu adalah sekolah yang dikelola masyarakat namun di bawah binaan Kemenag.
Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.
"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.
Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.
"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Siswa SD di Manado Sekolah Daring Senin 1 September 2025, Ada Surat Edaran |
![]() |
---|
Siswa SD di Manado Jalani Pembelajaran Daring pada Senin, 1 September 2025 |
![]() |
---|
Info Lengkap Tes Kemampuan Akademik SMA dan SMK Sederajat 2025, Jadwal dan Alur Pendaftaran |
![]() |
---|
Paskibraka Nasional Asal Sulut Disambut Meriah di Kantor Gubernur, Ratusan Siswa Antusias |
![]() |
---|
Viral 37 Siswa Madrasah Aliyah Negeri Dinyatakan Tak Lulus Imbas Ada Murid Sobek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.