Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Rebecca Klopper Pernah Polisikan Mantan, Diduga Lakukan Ancaman dan Pemerasan, Berakhir Damai

Rebecca Klopper sebelumnya dikabarkan telah melaporkan pemilik akun Twitter penyebar video viral 47 detik.

Instagram@rklopper
Rebecca Klopper Pernah Polisikan Mantan, Diduga Lakukan Ancaman dan Pemerasan, Berakhir Damai - Rebecca Klopper sebelumnya dikabarkan telah melaporkan pemilik akun Twitter penyebar video viral 47 detik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru terungkap soal video viral 47 detik yang menyeret nama Rebecca Klopper.

Diketahui, Rebecca Klopper sebelumnya dikabarkan telah melaporkan pemilik akun Twitter penyebar video viral 47 detik.

Pihak Rebecca Klopper merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut.

Namun kemudian fakta baru terungkap.

Ternyata, Rebecca Klopper sempat melaporkan sosok mantan kekasihnya ke polisi pada 2022 lalu.

Laporan tersebut terkait dugaan kasus pemerasan yang dialami pacar Fadly Faisal tersebut.

Fakta soal laporan tersebut dibongkar kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy menyebut kliennya telah melaporkan mantan kekasihnya pada Oktober 2022 lalu.

Laporan tersebut dilakukan lantaran Rebecca Klopper mendapatkan pemerasan dan ancaman dari mantan kekasihnya.

"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi.

Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” jelasnya kuasa hukum Rebecca Klopper, dilansir TribunLampung dari YouTube KH Infotaiment, Sabtu (27/5/2023).

Mantan kekasih Rebecca itu mengancam akan menyebar video asusila jika sang artis tak mentransfer sejumlah uang kepada RK.

Pada saat itu, lanjut Ahmad Ramzy, Rebecca telah memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada RK, sebelum dilaporkan ke polisi.

Laporan soal pemerasan dan ancaman terkait video asusila itu resmi dibuat di Bareskrim pada tanggal 6 Oktober 2022.

Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni NR dan RFN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved