Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Akhirnya Terungkap Awal Mula Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ketahuan Sudah Tinggal Satu Rumah

Selain itu 5 orang terdekat Dito Mahendra diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda

Editor: Indry Panigoro
Dok. Bareskrim Polri
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). (Dok. Bareskrim Polri) 

Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah tinggal satu atap, hal ini menurut keterangan seorang pembantunya.

Mereka tinggal bersama di salah satu rumahnya di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Bahwa benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Diketahui Penyidik penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Penggeledahan yang dilakukan Jumat (19/5/2023) ini berdasarkan surat izin penggeledahan, yakni surat perintah (Sprin) penggeledahan No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.

Selama ini Dito dianggap tidak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

"Kan harus dilengkapi izin geledah dan administrasi penyidikan (mindik) lainnya karena kami yakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra)," tutur Djuhandhani.

Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik

Berikut sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari Bareskrim Polri:

Dari rumah di Jalan Brawijaya, Cipete:

- Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027

- Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan

- Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144

- Satu unit hp merk Nokia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved