Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Setahun, Harta kekayaan Kepala BPK Sulut Arief Fadhillah Bertambah Rp 1,8 Miliar

Pada LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021, harta kekayaan Arief Fadhillah tercantum Rp 3,1 miliar.

|
Andi Pausiah/Tribun Kaltara
Kepala BPK Sulut Arief Fadhillah. Berdasarkan LHKPN, harta kekayaannya Arief Fadhillah setahun bertambah lebih Rp 1,8 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Harta kekayaan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulut Arief Fadhillah mengalami peningkatan drastis.

Setahun, harta kekayaan mantan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara itu bertambah lebih Rp 1,8 miliar.

Hal tersebut terlihat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2020 dan 2021 atas nama Arief Fadhillah. NHK: 85433.

Pada LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021, harta kekayaan Arief Fadhillah tercantum Rp 3,1 miliar. Tepatnya Rp3.126.169.536.

Saat itu Arief Fadhillah masih menjabat kepala subauditorat BPK RI.

Sedangkan LHKPN periodik 2021 yang disampaikan 29 Maret 2022, Arief Fadhillah melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 4,9 miliar.

Tepatnya Rp4.941.508.915. (Lebih rinci baca DI SINI)

Dengan demikian terjadi penambahan harta kekayaan lebih Rp 1,8 miliar dalam setahun atau dari periodik 2000 ke periodik 2021.

Berikut rincian harta kekayaan Kepala BPK Sulut Arief Fadhillah periodik 2020 yang dilaporkan 30 Maret 2021.

Lembaga: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Unit kerja: Auditorat Utama Keuangan Negara VI

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Arief Fadhillah
2. Jabatan: Kepala Subauditorat
3. NHK : 85433

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 3.564.283.900

1. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/81 m2 di Depok (Jawa Barat), hasil sendiri Rp. 598.310.900
2. Tanah seluas 250 m2 di Depok, hasil sendiri Rp. 350.350.000

3. Tanah seluas 109 m2 di Depok, hasil sendiri Rp. 419.650.000
4. Tanah seluas 116 m2 di Depok, hasil sendiri Rp. 446.600.000

5. Tanah dan bangunan seluas 390 m2/162.5 m2 di Depok, hasil sendiri Rp. 1.209.373.000
6. Tanah seluas 120.8 m2 di Depok, hasil sendiri Rp. 540.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 17.500.000

1. Motor Honda GL15A1RR tahun 2013, hasil sendiri Rp.8.000.000
2. Motor Vespa Scooter tahun 1996, hasil sendiri Rp.9.500.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 6.820.000
D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan setara kas Rp. 199.540.993

F. Harta lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.788.144.893

III. Hutang Rp. 661.975.357

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 3.126.169.536

Bagaimana menurut Tribunners, masih wajar?

KPK Ajak Masyarakat Mengawasi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.

"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Di situs elhkpn.kpk.go.id, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News 

Sumber: Tribun Manado
Tags
BPK Sulut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved