Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Setahun, Harta kekayaan Kepala BPK Sulut Arief Fadhillah Bertambah Rp 1,8 Miliar

Pada LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021, harta kekayaan Arief Fadhillah tercantum Rp 3,1 miliar.

|
Andi Pausiah/Tribun Kaltara
Kepala BPK Sulut Arief Fadhillah. Berdasarkan LHKPN, harta kekayaannya Arief Fadhillah setahun bertambah lebih Rp 1,8 miliar. 

"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Di situs elhkpn.kpk.go.id, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Tags
BPK Sulut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved