Bupati Boltim Dipanggil KPK
Segini Total Kekayaan Sam Sachrul Mamonto, Bupati Boltim Mendadak Dipanggil KPK
Bupati Sam Sachrul Mamonto yang sudah menjabat dua tahun labih sebagai Bupati Bolmut mendadak dipanggil KPK.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Bupati Sam Sachrul Mamonto yang sudah menjabat dua tahun labih sebagai Bupati Botim mendadak dipanggil KPK.
Dikabarkan, ia dipanggil KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca juga: Profil Sam Sachrul Mamonto, Bupati Boltim yang Dipanggil KPK Terkait LHKPN
Ia pun langsung memenuhi undangan KPK tersebut.
KPK melakukan klarifikasi terhadap LHKPN Sam Sachrul Mamonto.
Memang setiap pejabat negara wajib melaporkan LHKPN.
Dan KPK akan melakukan klarifikasi terhadap harta pejabat negara yang mencurigakan.
Baca juga: Sosok Sam Sachrul Mamonto Bupati Bolaang Mongondow Timur yang Diperiksa KPK Terkait LHKPN
Pada 26 Februari 2023 lalu, Sam Sachrul Mamonto genap dua tahun menjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sebelumnya, pria kelahiran 16 Desember 1973 ini pernah Ketua DPRD Boltim (2014-2015).
Belum dua tahun memimpin DPRD Boltim, Sachrul Mamonto mundur dari parlemen.
Mantan jurnalis itu memilih maju sebagai calon Bupati Boltim pada Pilkada Boltim 2015.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto Siang ini
Kala itu, Ketua KPU Bolaang Mongondow atau Bolmong periode 2009-2012 belum berhasil.
Namun Sachrul Mamonto kemudian dipercayakan mengemban amanah sebagai anggota Komite Dewan Komisaris BSG selama 2016 hingga 2018.
Kemudian ayah dua anak ini menjabat Direktur PD Gadasera Bolaang Mongondow selama 2018 hingga 2020.
Lalu berapa kini harta kekayaan Sachrul Mamonto?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK periodik 2021, Sachrul Mamonto memiliki kekyaan Rp. 6.062.500.000.
Jika disederhanakan menjadi Rp 6,1 miliar.
Terbanyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Manado dan Kabupaten Boltim.
Hal tersebut tercantum dalam LHKPN tanggal penyampaian 31 Maret 2022 - periodik 2021.
Diakses Tribun Manado pada Senin (13/3/2023).
Berikut rincian harta kekayaan Sachrul Mamonto dengan NHK 197495:
A. Tanah dan Bangunan Rp. 2.440.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/200 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 1.500.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 288 m2/80 m2 di Kabupaten Boltim, hasil sendiri Rp. 310.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/50 m2 di Kabupaten Boltim, hasil sendiri Rp. 55.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 750 m2/180 m2 di Kabupaten Boltim, hasil sendiri Rp. 305.000.000
5. Tanah seluas 10000 m2 di Kabupaten Boltim, hasil sendiri Rp. 120.000.000
6. Tanah seluas 20000 m2 di Kabupaten Boltim, hasil sendiri Rp. 150.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 1.030.000.000
1. Mobil Toyota hardtop Jeep tahun 1982, hasil sendiri Rp. 100.000.000
2. Mobil Toyota Fortuner tahun 2016, hasil sendiri Rp. 480.000.000
3. Mobil Mitsubshi Pajero Sport tahun 2019, hasil sendiri Rp. 450.000.000
C. Harta dan Bergerak lainnya Rp. 172.500.000
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas Rp. 2.420.000.000
F. Harta Lainnya Rp. ----
III. Hutang Rp. ----
IV. Total harta kekayaan Rp. 6.062.500.000
Tentang LHKPN
LHKPN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara. Menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Sebelumnya LHKPN dilaporkan setiap penyelenggara negara menggunakan formulir cetak.
Namun sejak 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LKHPN.
Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan harta kekayaan secara online atau dikenal e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
Tujuan penyampaian LHKPN adalah sebagai bagian wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.
Penyampaian LHKPN sesuai amanat UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Buapti-Boltim-Sam-Sachrul-Mamontofhfghfgh.jpg)