Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Bupati Sitaro Evangelian Sasingen Tunjuk 16 Orang Staf Khusus

Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pengakatan Staf Khusus Bupati.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Bupati Kepualauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen didampingi Wabup saat menyerahkan SK Stafsus 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 16 orang ditunjuk Bupati Kepualauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen menjadi Staf Khususnya.

Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pengakatan Staf Khusus Bupati yang diserahkan langsung kepada para Staf Khusus di ruang Media Center kantor bupati di Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.

"Ya, kemarin saya telah menyerahkan SK kepada para Stafsus yang baru diangkat.

Semoga mereka dapat membantu dalam pelaksanaan tugas kedepan," kata Bupati Evangelian Sasingen, Jumat (12/5/2023).

Adapun tugas pokok para Staf Khusus itu antara lain membantu perencanaan, pengembangan, pengendalian, percepatan, monitorong dan evaluasi penyelesaian masalah program/kegiatan dan isu strategis sesuai bidang tugas.

Selain itu, para Staf Khusus juga bertugas memberikan saran pertimbangan, kajian dan rekomendasi kepada Bupati guna percepatan pembangunan sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Terakhir, Staf Khusus memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan tugas tambahan lain yang diberikan Bupati sebagaimana fungsi masing-masing sesuai bidang tugas.

Ia pun menyampaikan puji syukur kepada Tuhan karena setelah sekian lama dipilih, akhirnya pengangkatan Stafsus boleh terlaksana.

"Yang sebenarnya sudah ada beberapa bulan lalu terlaksana tetapi tidak jadi karena ada beberapa kesibukan. Dan bertepatan masuk libur panjang kemarin maka baru hari ini terlaksana," kata Sasingen.

Menurutnya, pengangkatan Stafsus ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Tentang pemerintahan daerah.

"Oleh sebab itu, para kepala daerah berhak mengangkat stafsus untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan untuk pencapaian visi misi daerah," lanjutnya.

Para Stafsus yang sudah menerima SK diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing masing.

Bupati percaya, para stafsus yang sudah dilantik memiliki kemampuan dalam membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas terlebih lagi paling utama adalah pelayanan terhadap masyarakat.

"Tentunya selamat bergabung dalam keluarga besar pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yaitu melayani rakyat," kuncinya.

Informasi yang diperoleh wartawan, beberapa Stafsus merupakan pensiunas ASN di lingkungan Pemkab Sitaro.

Selain itu, beberapa Tokoh Agama juga dikabarkan masuk dalam daftar Stafsus yang diangkat bupati. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved