Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalan Rusak

Segini Panjang Jalan Rusak di Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Minahasa Utara

Kabupaten Minahasa Utara memiliki jalan rusak dan rusak berat paling panjang dibanding Manado, Bitung, dan Kota Tomohon di Sulawesi Utara.

tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Jalan rusak di Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Akibat jalan rusak ini menyebabkan lakalantas yang mengakibatkan korban jiwa pada Sabtu malam 25 Maret 2023. 

Manado - Jalan rusak hingga rusak parah masih banyak di Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Selain menyebabkan pengalaman berkendara kurang nyaman, jalan rusak berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara.

Nah berikut ini data panjang jalan dan kondisi jalan di Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Minahasa Utara.

Diurut berdasarkan daerah dengan total jalan rusak dan rusak berat paling panjang.

Hal tersebut tercantum dalam laporan Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik atau BPS Sulut pada 28 Februari 2023

Sementara BPS Sulut mendapatkan data panjang dan kondisi jalan di daerah tersebut dari Balai Pelaksana Jalan Nasional, Dinas PU Provinsi Sulut dan dinas pekerjaan umum kabupaten / kota se-Sulut.

1. Minahasa Utara
Baik: 352,24
Sedang: 137,68
Rusak: 40,22
Rusak berat: 141,76

Total panjang jalan rusak dan rusak berat di Minut yakni 181,98 km

2. Kota Manado
- Baik: 573,44
- Sedang: 70,45
- Rusak: 67,12
- Rusak berat: 27,84

Total panjang jalan rusak dan rusak berat di Kota Manado yakni 94,96 km 

3. Kota Tomohon
- Baik: 486,58
- Sedang: 56,95
- Rusak: 37,88
- Rusak berat: 43,93

Total panjang jalan rusak dan rusak berat di Kota Tomohon yakni 81,81 km 

4. Kota Bitung
- Baik: 321,31
- Sedang: 230,42
- Rusak: 15,63
- Rusak berat: 38,71

Total panjang jalan rusak dan rusak berat di Kota Bitung yakni 54,34 km.

Cegah laka tunggal, Satlantas Polres Minut menimbun jalan rusak di Jalan SBY, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Cegah laka tunggal, Satlantas Polres Minut menimbun jalan rusak di Jalan SBY, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Dokumen Satlantas Polres Minut)

Hak Warga Melapor

Sebagai pembayar pajak, masyarakat berhak mendapatkan jalan dengan kondisi yang baik.

Karena itu, warga bisa terlibat dengan melaporkan jalan rusak di daerahnya.

Ada dua cara melaporkan jalan rusak kepada pemerintah.

Pertama, laporan bisa disampaikan melalui situs resmi lapor.go.id.

Kedua, melalui aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Jalan Kita merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: 7 Kabupaten di Sulawesi Utara Ini Miliki Jalan Rusak Paling Panjang, Daerah Kamu Urutan Berapa?

Lalu siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan?

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional. Gubernur bertanggung jawab atas jalan provinsi.

Sementara bupati atau wali kota bertanggung jawab atas jalan kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Perihal hak publik dan tanggungjawab pemerintah terkait jalan rusak itu tercantum dalam Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.

Pasal tersebut menegaskan bahwa “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan

Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)

Ikuti berita menarik dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved