Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pandemi Berakhir

Breaking News WHO Nyatakan Pandemi Berakhir, Debbie Kalalo: Covid-19 Jadi Penyakit Infeksi Biasa

Organisasi PBB yang menangani kesehatan, WHO menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Sulawesi Utara, dr Debbie Kalalo MSc PH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Organisasi PBB yang menangani kesehatan, WHO menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Keputusan itu diambil pada Kamis 4 Mei 2023.

Menyusul keputusan itu, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan keputusan terbaru soal Covid-19.

Presiden RI, Joko Widodo belum mencabut status pandemi Covid-19.

Terkait itu, Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Sulawesi Utara, dr Debbie Kalalo MSc PH mengatakan, Pemprov Sulut menanti keputusan pusat.

"Memang WHO sudah mencabut status Covid-19. Kita menunggu Presiden RI mencabut status di Indonesia," kata Kalalo, Selasa (09/05/2023).

Katanya, nantinya Gubernur Sulut akan menindaklanjuti dengan keputusan.

"Setelah dicabut WHO artinya Covid-19 ini sudah menjadi penyakit infeksi biasa. Tidak ada lagi kedaruratan," kata Kalalo lagi.

Seperti dilansir CNBC, WHO menyatakan Covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global.

Artinya, pandemi Covid-19 yang memakan korban 6,9 juta jiwa di seluruh dunia sudah selesai per Jumat (5/5/2023).

Keputusan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023).

Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.

"Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.

Namun, Ghebreyesus menegaskan berakhirnya kondisi darurat tidak berarti Covid bukan lagi ancaman kesehatan global.

Covid telah dinyatakan sebagai kondisi darurat global sejak 30 Januari 2020.

Status darurat global bertujuan untuk memfokuskan pemerintah di seluruh dunia dalam penanganan pandemi, serta mendorong kolaborasi dalam pengembangan vaksin dan perawatan Covid.

WHO menyatakan berakhirnya kondisi pandemi Covid menunjukkan keberhasilan negara-negara di seluruh dunia, tetapi tetap menegaskan bahwa Covid bakal terus ada di muka bumi.

"Covid telah mengubah dunia, mengubah kita. Seperti apa yang seharusnya terjadi. Jika kita kembali seperti dulu sebelum Covid, kita gagal untuk belajar dan bersalah ke generasi masa depan," kata Ghebreyesus.

Pada puncaknya di Januari 2021, sekitar 100.000 orang meninggal setiap pekan karena Covid.

Per April 2023, jumlah kematian akibat Covid sekitar 3.500 orang per pekan.

WHO tidak pernah mendeklarasikan awal atau akhir dari pandemi. Namun, WHO pertama kali menggunakan kata "pandemi" untuk mendeskripsikan wabah Covid pada Maret 2020.

Amerika Serikat telah mengumumkan akhir pandemi Covid sejak 2022.

Adapun, Uni Eropa menyatakan kondisi darurat Covid sejak April 2022.

Akhir kondisi darurat Covid bisa berarti berakhirnya kolaborasi internasional termasuk dalam hal pendanaan untuk penanggulangan Covid.(ndo)

Baca juga: Jaksa Asal Amerika Serikat Apresiasi Fasilitas Keamanan Anak dan Perempuan di PN Manado

Baca juga: Gandeng BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Limi Mokodompit Buka Bimtek Manajemen Risiko

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved