Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok David Yulianto, Pengendara Mobil yang Viral Todongkan Pistol dan Pukul Sopir Taksi Online

Sosok David Yulianto kini menuai sorotan usai videonya viral di media sosial karena menganiaya dan menodongkan pistol kepada sopir taksi online.

Editor: Tirza Ponto
Instagram/KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Sosok David Yulianto kini menuai sorotan usai videonya viral di media sosial karena menganiaya dan menodongkan pistol kepada sopir taksi online. 

TRIBUNMANADO.CO,ID – Sosok David Yulianto kini menuai sorotan usai videonya viral di media sosial.

David Yulianto saat itu mengendara mobil berpelat dinas Polri.

Saat berkendara di jalanan pada Kamis (4/5/2023) malam di Tol Dalam Kota, Jakarta, David Yulianto melakukan 'aksi koboi' dengan menodongkan pistol dan memukul seorang sopir taksi online.

Korban bernama Hendra Hermansyah (41).

Kini David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan David sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Hendra.

“Ditetapkannya sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Kompas.com Jumat (5/5/2023).

Trunoyudo mengungkapkan, David merupakan warga Depok dilihat dari KTP-nya. “Alamat Jalan Arko Raya, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Ini yang tertuang di KTP,” ucapnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Asal Airsoft Gun yang Digunakan David Yulianto, Koboi Jalanan Itu Kini Tertunduk

Ia diketahui merupakan karyawan swasta.

Trunoyudo memastikan David bukanlah anggota Polri.

Dia diduga memakai plat nomor Polri palsu di kendaraannya.

“Terkait kasus tersangka, adalah karyawan swasta dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta beralamat sama di Depok,” ujarnya.

Ditangkap di Serpong

Lebih lanjut, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, David ditangkap di sebuah apartemen di Serpong.

“Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence Serpong,” ujar Hengki.

David Yulianto Pria Pengendara Mobil Plat Polisi Palsu Aniaya
David Yulianto Pria Pengendara Mobil Plat Polisi Palsu Aniaya dan Todong Pistol ke Sopir Taksi Online (Youtube Polda Metro Jaya)

Senjata yang ditodongkan airsoft gun

Dilansir dari Kompas.com Jumat (5/5/2023), senjata yang ditodongkan David ke Hendra merupakan senjata jenis airsoft gun.

Menurut keterangan polisi, pelaku sudah memiliki senjata itu sejak April atau Mei tahun 2022 lalu.

“Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisial E,” ungkap Trunoyudo.

Kendati demikian, polisi masih akan terus mendalami siapa sosok tersebut.

“Kami juga ingin mengetahui dari mana asal (senjata itu) sehingga digunakan pelaku,” terangnya.

Pelat palsu sudah digunakan sejak 2022

Polisi menegaskan pelat dinas Polri yang digunakan David palsu.

Trunoyudo menjelaskan, pelat dinas Polri palsu tersebut diketahui sudah digunakan sejak 2022.

Sebelum dipasang di mobil Mazda, pelat itu dipasang di mobil Toyota Innova milik David sejak 2022.

“Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022,” kata Trunoyudo Dikutip dari Kompas.com (5/5/2023).

Pelat dinas imitasi itu didapatkan David dari seseorang berinisial E, sosok yang sama ketika David mendapatkan airsoft gun yang digunakan untuk menodong Hendra.

"Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru dua bulan pada kendaraan sedan (Mazda)," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo juga mengungkapkan, nomor pelat yang digunakan pada Mazda milik David, yakni 10011-VII terdaftar dan sampai saat ini terpasang di mobil dinas resmi kepolisian.

Mobil itu terdaftar pada kendaraan Toyota Kijang tahun 2003 milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya.

Trunoyudo menegaskan, mobil Mazda milik David tidak terdaftar sebagai mobil dinas di Biro Logistik Polda Metro Jaya.

“Jadi tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya,” katanya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Dikutip dari TribunSumsel.com, David Yulianto dijerat dengan sejumlah pasal dan terancam 20 tahun hukuman penjara oleh penyidik.

Mulai dari pasal 352 KUHP atau 335 KHUP atau pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K saat menggelar konperensi pers Jumat malam (5/5/2023).

"Hukumannya masing masing 3 bulan penjara, 1 tahun penjara, dan 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K.

(Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial, Tria Sutrisna I Editor: Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Baca juga: Viral Gubernur Lampung Buang Muka saat Presiden Jokowi Bahas Jalan Rusak, Ekspresinya Jadi Sorotan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved