Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Bripka Ricky Rizal

Kabar Terbaru Bripka Ricky Rizal, Banding Ditolak, Eks Ajudan Sambo Pilih Ajukan Kasasi

Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal kini mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV Capture Youtube
Kabar Terbaru Bripka Ricky Rizal, Banding Ditolak, Eks Ajudan Sambo Pilih Ajukan Kasasi. Potret Terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal Bacakan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky Rizal kini mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pengajuan kasasi itu disampaikan kuasa hukum terdakwa pada Selasa (2/5/2023).

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua

yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," tambahnya.

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Majelis Hakim PT DKI sebelumnya menolak banding yang diajukan Ricky Rizal dan kuasa hukumnya.

Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel kepada terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto saat membacakan putusan untuk Ricky Rizal.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Selasa (14/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Ricky Rizal.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Hakim.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim.

Baca juga: Ganjar dan Prabowo Tancap Gas Pilpres 2024, Anies Baswedan Justru Masih Senyap, Begini Kata PKS

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved