Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa di Minahasa

Seorang Pria di Minahasa Rudapaksa 2 Anak Perempuannya hingga Melahirkan

Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Yuli Oraile mengatakan perbuatan pelaku yang sudah bertahun-tahun akhirnya terungkap.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
PPA Polres Minahasa.
Pelaku rudapaksa anak kandung di Minahasa Sulawesi Utara saat ditangkap polisi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -Seorang pria berinisial HM (52) warga Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Polisi karena telah menghamili dua anaknya. 

Berawal saat pelaku merudapaksa anak perempuannya hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.

Bejatnya, sang ayah kemudian mencabuli lagi anak dari anak perempuannya hingga melahirkan.

Dari informasi Unit PPA Polres Minahasa, pelaku menyetubuhi anak kandungnya saat bersama di perkebunan miliknya di Desa Kombi.

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Yuli Oraile mengatakan perbuatan pelaku yang sudah bertahun-tahun akhirnya terungkap saat petugas sensus penduduk mendatangi rumahnya untuk melakukan pendataan keluarga.

"Saat itu petugas heran, kok anak perempuan kedua yang belum menikah sedang dalam keadaan hamil tidak memiliki pasangan.

Petugas yang curiga langsung melaporkan kejanggalan tersebut ke pemerintah Desa dan pihak kepolisian," kata Kanit PPA kepada Tribunmanado.co.id, Senin (1/5/2023).

Lanjut Kanit Yuli, setelah korban dibawa oleh petugas Kesehatan ke Polres Minahasa korban akhirnya mengaku telah di setubuhi oleh ayah korban sendiri.

"Jadi pelaku mencabuli anaknya yang pertama dan melahirkan anak perempuan, kemudian pelaku kembali mencabuli anak perempuan dari anak pertama hingga kembali melahirkan anak laki-laki," beber Kanit Yuli.

Dikatakan Kanit Yuli, kasus percabulan ini bahkan sudah diketahui oleh sejumlah warga setempat namun tak berani melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Mereka juga keluarga yang tinggal jauh dari keramaian Desa, jadi sulit dijangkau oleh warga sekitar," ujar Kanit Yuli.

Dikatakan Kanit Yuli, untuk modus pelaku kasus cabul anak karena adanya bujuk rayu, dan diiming imingi uang.

Selain itu, korban modus balas jasa karena korban merasa sudah dirawat sejak kecil.

"Pelaku sudah diamankan dan proses sudah tahap II, tersangka berserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kanit Yuli.

Kepada Tribunmanado.co.id, Kanit Yuli mengaku merasa berempati terhadap korban.

"Sangat sedih mendengarkan bagaimana mereka yang seharusnya dilindungi, malah jadi korban percabulan," ungkap Kanit Yuli.

Ia bahkan, mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dengan hal-hal semacam ini.

"Karena kebanyakan pelaku orang terdekat, sehingga keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung paling aman, ternyata adalah predator yang bersembunyi," tandas Kanit PPA. (Mjr)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved