Hari Buruh 2023
May Day di Sulawesi Utara, Buruh Apresiasi Kinerja Olly Dondokambey
Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulut Romel Sondakh mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Olly Dondokambey.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut mereka menyampaikan 10 poin aspirasi dan tuntutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Olly Dondokambey sendiri langsung menerima tuntutan mereka tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulut Romel Sondakh mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Olly Dondokambey.
Menurutnya, Olly Dondokambey sangat memperhatikan hak-hak buruh terutama kesejahteraan.
"Kita mengapresiasi kinerja Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, karena sudah mengakomodir dan mengcover pekerja buruh baik petani, nelayan, dalam program BPJS ketenagakerjaan," tutur Romel Sondakh.
Meskipun begitu, namun kata Romel, masih banyak masalah yang dihadapi para buruh di Sulut.
"Bicara buruh bukan hanya dicover oleh program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bicara pekerajan yang layak, upah yang layak, dan kepastian hukum," pungkasnya.
Dia menambahkan masalah buruh ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah kota dan Pemprov Sulut.
"Untuk itu kami minta pemerintah kota dan Provinsi Sulut serius menangani masalah buruh ini. Jadi banyak keluhan yang disampikan buruh jangan sampai Pemerintah tutup mata dan telinga," ucapnya.
Berikut 10 poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara:
1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).
Momen peringatan Hari Buruh Internasional di Manado Sulawesi Utara. (fernando lumowa/tribun manado)
2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)
3. Mengeluarkan UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibuslaw)
4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
5. Ratifikasi Konfensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas
6. Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengurangan Upah Buruh 25 kali
7. Cabut Permenaker No. 14 tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial
8. Mendorong Gubernur Sulawesi Utara untuk menganggarkan LKS Triparti di Provinsi Sulawesi Utara pada APBD Perubahan tahun 2023
9. Mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara
10. Mendorong profesionalitas kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. (*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hari Buruh 2023, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri: Ingatkan Tentang Tripartit |
![]() |
---|
Peringati Mayday, Buruh di Kota Bitung Sulawesi Utara Gelar Aksi Ini |
![]() |
---|
Keseruan Zumba Dies Natalis ke-9 STMB Duasudara Bitung Sulawesi Utara, Bertepatan dengan Mayday |
![]() |
---|
Buruh di Sulawesi Utara Beri Apresiasi Atas Kinerja Olly Dondokambey |
![]() |
---|
Foto-foto Gabungan Serikat Buruh Sulawesi Utara Gelar Aksi Damai, Sampaikan Penolakan Omnibus Law |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.