Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas, Korban Jatuh Terpental ke Kolong Bus saat Hendak Menyalip

Kecelakaan maut di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (29/4/2023) siang, melibatkan kendaraan bus dan sepeda motor, akibatnya satu orang tewas.

Editor: Ventrico Nonutu
DOKUMENTASI RELAWAN SRAGEN
Ilustrasi kecelakaan. Kecelakaan maut di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (29/4/2023) siang, melibatkan kendaraan bus dan sepeda motor, akibatnya satu orang tewas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (29/4/2023) siang.

Insiden kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan bus dan sepeda motor.

Akibat insiden kecelakaan itu satu orang tewas.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi tepatnya di Jalan Abdul Latif Cangkol Mojoloban, Sukoharjo.

Menjadi korban dalam insiden kecelakaan itu yakni seorang pemotor bernama Maryanto (42).

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 05.30 Wita, 3 Orang Tewas, Mobil Tabrak Pondasi Pengaman Jembatan

Korban merupakan warga Selopuro, Batuwarno, Wonogiri.

Motor Beat yang dikendarai korban terlibat kecelakaan dengan bus berplat nomor B 7121 VAA

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana menyampaikan kecelakaan tersebut terjadi sekira pada pukul 11.00 WIB.

AKP Sofi mengungkapkan, korban mengalami pendarahan kepala, tulang hidung patah, patah tulang leher, wajah lecet, dan kaki kanan patah.

"Korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Ir Soekarno Sukoharjo," ucapnya saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, kecelakaan terjadi semula bus berjalan dari arah utara ke arah selatan, sedangkan sepeda motor Beat berplat nomor AD 3206 AZG berjalan searah di belakangnya.

"Sampai di TKP, pengendara motor Beat tidak bisa menguasai laju kendaraannya saat mendahului bus dari sebelah kiri, sehingga terjatuh dan terpental ke kolong atau masuk ke dalam bus," terangnya.

Sementara, lanjut Sofi, untuk pengemudi bus dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu juga mencatat saksi dan bukti lain untuk proses lebih lanjut. (*)

Telah tayang di TribunJateng.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved