Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Pantas Jasri Usman Mendadak Mundur Dari Jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Ternyata Punya Niat Lain

Mengetahui pengunduran diri tersebut karena, Jasri Usman mau mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

Editor: Alpen Martinus
Tribunternate.com Nurhidayat Hi Gani
Jasri Usman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak pejabat yang mengundurkan diri.

Satu di antaranya adalah Jasri Usman Wakil Wali Kota Ternate.

ia sudah mengajukan penguduran diri tersebut.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Penumpang Kapal dari Pelabuhan Manado Tujuan Ternate Membludak


KEPUTUSAN: Jasri Usman (kiri) saat diwawancarai awak media, Jumat (28/4/2023). Di mana ia resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate, sebab mekanisme ini harus dia tempuh, sebagai salah satu syarat memcalonkan diri sebagai Caleg DPR RI. (Tribunternate.com/Amri Bessy)

Ia pun blak-blakan soal alasannya mengundurkan diri.

pasalnya masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate masih setahun lagi.

Jasri mengaku mengincar kursi DPR RI.

tentu untuk mewujudkan keinginannya tersebut, ia harus fokus.

Baca juga: Pelni Ternate Siapkan Dua Cara Pembelian Tiket Kapal Laut, Siapkan Diri Untuk Arus Balik

Jasri Usman resmi mundur, dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate.

Usai surat pengunduran dirinya, diterima Ketua DPRD Kota Ternate, sekaligus Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.

Yang diserahkan langsung Ketua LPP PKB Maluku Utara, Muksin Amrin pada Jumat (28/4/2023) pagi.

Pengunduran dirinya bukan tanpa alasan, di mana sebagian besar publik Maluku Utara.

Baca juga: Setelah Salat Ied Umat Muslim Masjid Darul Arqom Ternate Tanjung Manado Tak Makan dan Minum di Jalan

Mengetahui pengunduran diri tersebut karena, Jasri Usman mau mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

"Pada Pemilu 2024, maka dengan ini saya, Jasri Usman, Wakil Wali Kota Ternate Periode 2020-2024."

"Mengajukan pengunduran diri, sebagai Wakil Wali Kota Ternate periode 2020-2024, "katanya dalam surat.

Sebagaiman ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1, PP nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri.

Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

"Demikian surat pengunduran diri ini, saya buat dengan sungguh-sungguh."

"Besar harapan agar dapat diproses, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "pungkasnya.

Diketuai dalam surat tersebut, terdapat bukti materi 10000 dengan tanda tangan atas nama Jasri Usman.

Jasri Usman merupakan Ketua DPW PKB Maluku Utara, dengan sikap Politik siap bertarung ke DPR RI. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved