Maluku Utara
Pantas Jasri Usman Mendadak Mundur Dari Jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Ternyata Punya Niat Lain
Mengetahui pengunduran diri tersebut karena, Jasri Usman mau mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.
Editor:
Alpen Martinus
Sebagaiman ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1, PP nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri.
Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.
"Demikian surat pengunduran diri ini, saya buat dengan sungguh-sungguh."
"Besar harapan agar dapat diproses, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "pungkasnya.
Diketuai dalam surat tersebut, terdapat bukti materi 10000 dengan tanda tangan atas nama Jasri Usman.
Jasri Usman merupakan Ketua DPW PKB Maluku Utara, dengan sikap Politik siap bertarung ke DPR RI. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Berita Terkait: #Maluku Utara
| Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Maluku Utara Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Malut, Siapa Terkaya? |
|
|---|
| Sosok Haji Robert, Bos Tambang di Maluku Utara |
|
|---|
| Desa Wewemo Morotai Malut Jadi Lumbung Pangan, Mulai Pembibitan Ladang Sawah Ratusan Hektare |
|
|---|
| 2 Desa Muslim dan Kristen Morotai Malut Saling Kunjungi Saat Hari Raya, Contoh Indahnya Toleransi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Potret-Jasri-Usman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.