Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Pantas Jasri Usman Mendadak Mundur Dari Jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Ternyata Punya Niat Lain

Mengetahui pengunduran diri tersebut karena, Jasri Usman mau mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

Editor: Alpen Martinus
Tribunternate.com Nurhidayat Hi Gani
Jasri Usman 

Sebagaiman ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1, PP nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri.

Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

"Demikian surat pengunduran diri ini, saya buat dengan sungguh-sungguh."

"Besar harapan agar dapat diproses, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "pungkasnya.

Diketuai dalam surat tersebut, terdapat bukti materi 10000 dengan tanda tangan atas nama Jasri Usman.

Jasri Usman merupakan Ketua DPW PKB Maluku Utara, dengan sikap Politik siap bertarung ke DPR RI. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved