Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Polsek Lolayan Bolmong Siagakan 2 Pos Pengamanan Sepanjang Lebaran

Kapolsek Lolayan AKP Hadi Siswanto mengatakan, 2 pos pengamanan lebaran yang ada di Kecamatan Lolayan diaktifkan mulai pada tanggal 19 April.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Humas Polsek Lolayan
Pos pengamanan lebaran yang ada di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pengamanan sepanjang lebaran tahun 2023, Polsek Lolayan aktifkan 2 Pos.

Kedua pos pengamanan tersebut berada di desa Bakan dan Desa Abak Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolsek Lolayan AKP Hadi Siswanto mengatakan, 2 pos pengamanan lebaran yang ada di Kecamatan Lolayan diaktifkan mulai pada tanggal 19 April hingga 1 Mei nanti.

"Dua Pos yang kami aktifkan untuk pengamanan selama lebaran," ucapnya, Kamis (27/04/2023).

Hadi menambahkan, fungsi kedua pos tersebut untuk menjaga situasi antar desa serta pengamanan di beberapa titik tempat wisata yang ada di Kecamatan Lolayan.

"Kalau pos di desa Bakan lebih condong ke pengamanan di tempat wisata, lalu untuk pos di desa Abak agar kondisi antar desa Abak dan Bombanon aman karena disitu merupakan salah satu titik rawan tawuran," tambahnya.

Dengan adanya pos pengamanan tersebut Hadi berharap agar masyarakat terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

"Dan untuk masyarakat yang melakukan mudik serta ke tempat wisata untuk selalu memperhatikan keselamatan baik itu di jalan atau di lokasi wisata," ucapnya.

Angka Kasus Pernikahan Dini di Bolmong Sulawesi Utara Tahun Ini Masih Nihil

Awal tahun 2023  Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara,tidak ada kasus pernikahan dini, Kamis (27/04/2023).

Hal ini diungkapkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong Irlansyah Mokodompit.

"Untuk tahun 2023, kasus pernikahan dini di Bolmong nihil atau tidak ada, sedangkan di tahun 2022 lalu ada 1 kasus," ucapnya.

Irlansyah menjelaskan pernikahan dini adalah masyarakat yang belum memenuhi umur untuk menikah atau dibawah umur.

"Kalau pernikahan dini  karena masih di bawah umur," ucapnya.

Irlansyah menambahkan untuk pengurusan agar bisa di terima Disdukcapil, pemohon harus membawa surat putusan pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved