Berita Minahasa
BPN Minahasa Pilih Libatkan Masyarakat Adat Untuk Tekan Konflik Pertahanan
Kepala BPN Minahasa Yandry D. R. Ratu mengatakan jika sangat perlu untuk membangun pemahaman masyarakat adat terkait pertanahan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa punya cara tersendiri untuk menekan konflik pertanahan.
Cara tersebut adalah dengan memberdayakan kearifan lokal atau mengangkat kembali budaya lokal yang didalamnya ada masyarakat adat.
Kepala BPN Minahasa Yandry D. R. Ratu mengatakan jika sangat perlu untuk membangun pemahaman masyarakat adat terkait pertanahan.
Menurutnya hal ini dinilai Mampu menyelesaikan konflik tanah secara humanis.
Baca juga: Pengamat Alfons Kimbal: Megawati Punya Jiwa Besar Mengusung Capres yang Bukan dari Keluarganya
Yandry menyampaikan bahwa sangat penting mengangkat kembali budaya lokal, khususnya pemahaman akan pertanahan guna menumbuhkan pemikiran masyarakat akan hubungan manusia dengan tanah.
"Hal ini akan berimbas pada menguatnya status tanah dan bisa menghindari konflik pertanahan," ujarnya, saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis 20 April 2023.
Yandry mencontohkan, jika jauh sebelum adanya pengukuran tanah, warga di Minahasa hanya menggunakan tanaman sebagai pembatas.
"Nah, nilai-nilai adat seperti ini harus dihidupkan kembali, karena dulu konflik tanah itu sangat minim padahal pembatasnya hanya tanaman," ucapnya.
Selain itu, menurutnya dengan memperkuat budaya lokal pada sektor pertanahan akan punya peran aktif yang sangat penting.
Misalnya sebelum persoalan sengketa tanah masuk ke BPN atau instansi terkait diupayakan untuk diselesaikan secara adat.
Apalagi masyarakat adat yang dimaksud jelas lebih mengetahui akan eksistensi tanah baik dari segi historis dan lain-lain.
Sehingga dalam penyelesaian sengketa tanah akan lebih humanis dan pengakuan akan eksistensi tanah berangkat dari sebuah kesepakatan dalam adat tersebut.
“Penyelesaian tanah dengan pendekatan adat akan sangat efektif dan humanis karna pengakuan kepemilikan tanah secara universal dari masyarakat yang ada," tutur dia.
Ia menegaskan BPN serta stakeholder yang lain hanya akan menjadi support sistem.
Hal ini berarti bahwa pihaknya akan selalu memberikan edukasi dan pendampingan yang intens kepada masyarakat adat tersebut.
Sehingga dalam proses penyelesaian sengketa tanah yang di dudukkan secara adat juga mempunyai pemahaman hukum yang mumpuni.
"Cara ini juga saya yakini akan mengurangi konflik horizontal diinternal masyarakat terkait Pertanahan," tandasnya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Warga Desa Tondegesan Dua, Minahasa, Antusias Ikut Alfamart Sahabat Generasi Maju |
![]() |
---|
SMKN 2 Tondano Terapkan USBK, Louis: Patut Diterapkan untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Daftar 5 Lokasi Tempat Polisi Periksa Kendaraan di Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Ratusan P3K di Minahasa Sulawesi Utara Dilantik Jemmy Kumendong |
![]() |
---|
Pj Bupati Minahasa Sulawesi Utara Jadi Irup Pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.