LHKPN
Jejak Karier dan Harta Kekayaan AKBP Feri Sitorus, Kapolres Minsel yang Baru
AKBP Feri Sitorus memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 5,6 M. Terbanyak dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp 2,5 miliar.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Manado - AKBP Feri Fernando Sitorus SIK MK sudah beberapa pekan resmi menjabat Kapolres Minahasa Selatan (Minsel).
Feri Sitorus adalah satu dari sejumlah perwira yang masuk gerbong mutasi berdasarkan Telegram Kapolri bertanggal 29 Maret 2023.
Ia menggantikan AKBP C Bambang Harleyanto yang dimutasi sebagai Dirtahti Polda Sulut.
Sebelumnya, AKBP Feri Sitorus adalah Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) yang diembannya sejak Juli 2022.
Pangkat AKBP diperolehnya pada akhir 2021.
Ia sebelumnya menjabat Kasubdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut selama dua tahun.
Lalu dimutasi sebagai Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulut pada pawal 2022.
Saat menjabat Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut, sejumlah kasus menonjol pernah diungkapnya.
Di antaranya mengungkap kasus BBM Ilegal dan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulut.
Feri Sitorus yang saat itu masih berpangkat komisaris polisi pernah menangkap Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Marten, Oktober 2021.
Sekolah teologi yang berada di Kabupaten Minahasa Utara itu diketahui tak terdaftar di Kemendikbud dan Kopertis Wilayah IX Sulut - Gorontalo.
Sehingga segala aktivitas belajar mengajar hingga ijazah yang dikeluarkan STTEI dianggap ilegal.
Namun pelaku yakni Marten tidak ditahan karena pertimbangan sudah berumur 70 tahun atau lansia.
Sebelum bertugas di Bumi Nyiur Melambai, AKBP Feri Sitorus pernah bertugas di kapolsek dan kasat di lingkup Polda Babel.
Juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Polda Kalsel.
Dari sisi pendidikan kepolisian, ayah tiga anak ini juga tergolong lengkap.
Ia pernah mengikuti pendidikan kejuruan intel, reskrim hingga kejuruan polair.
Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, AKBP Feri Sitorus telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara berkala.
Alumni PTIK ini tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 5,6 miliar. Tepatnya Rp. 5.580.000.000.
Terbanyak dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp 2,5 miliar.
Terbanyak kedua bersumber dari dua bidang tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 2,4 miliar.
Ia juga melaporkan memiliki dua unit mobil: Honda CRV dan Pajero senilai Rp 680 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Feri Renaldo Sitorus SIK. NHK: 754176.
Tanggal penyampaian 21 November 2022. Diakses Tribun Manado, Rabu 19 April 2023.
Berikut rincian harta kekayaan AKBP Feri Sitous periodik 2021 yang dilansir dari laman lhkpn.kpk:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.400.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 10800 m2/120 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di Minahasa, hasil sendiri Rp. 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 680.000.000
1. Mobil Honda CR-V RM3 tahun 2015, hasil sendiri Rp.200.000.000
2. Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2020, hasil sendrii Rp 480.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.500.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.580.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.580.000.000
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Herry Rotinsulu, Dulu Kadis Kini Anggota DPRD Sulut dari PDIP
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kadis Dukcapil Manado Julises Deffie Oehlers
Catatan KPK
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)
Intip Harta Kekayaan Purbaya Yudhi, Menkeu Baru Dilantik Langsung Disoroti karena Pernyataan Viral |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jeane Laluyan, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hillary Tuwo, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Amir Liputo, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Louis Schramm, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.