Apa Itu
Apa Itu FATF, Indonesia Diharapkan Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Anggota
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap Indonesia menjadi anggota FATF.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui Mahfud MD berharap Indonesia jadi anggota FATF.
Hal tersebut disampaikan oleh Mhafud MD pada Jumat 14 April 2023.
Lantas apa sebenarnya FATF itu?
Kenapa Mahfud MD ingin Indonesia jadi anggotanya?
Berikut ini penjelasannya.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme C35 pada April 2023, Sudah Turun, Jadi Segini Sekarang
Baca juga: Harga HP iPhone 13 Pro Max Terbaru di April 2023, Turun Drastis Jelang Lebaran, Jadi Segini
Apa itu The Financial Action Task Force (FATF)?
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap Indonesia menjadi anggota FATF.
FATF adalah Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada Juni 2023.
Dengan demikian, Indonesia sudah masuk ke dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara internasional pada Juni tahun ini.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).
"Bulan Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan di Amerika memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plannya supaya bisa selesai tanggal 21 April," kata Mahfud.
"Dan sebenarnya sudah selesai, sudah ada di PPATK, ini tinggal kami rapatkan kembali secara resmi dibaca ulang kembali lalu diketok palunya, lalu dikirim," sambung dia.
Mahfud mengatakan Indonesia merupakan satu-satunya negara dari G-20 yang belum masuk ke rezim FATF.
Agar bisa masuk rezim FATF, kata dia, salah satu kuncinya adalah Undang-Undang Perampasan Aset.
"Insya Allah nanti Bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU perampasan aset," kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).
Usai rapat, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampsan Aset yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait.
Mereka di antaranya Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan ia sendiri selaku Menkopolhukam.
Rapat tersebut, kata Mahfud, hanya merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tersebut.
"Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR.
Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, itu kalau masih ada, akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.
"Saya kira begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah.
Mudah-mudahan ini berjalan lancar," sambung dia.
Mahfud mengatakan pada Senin pekan depan akan diadakan rapat di tingkat pejabat eselon I kementerian dan lembaga terkait untuk merapikan catatan yang sifatnya teknis namun penting.
Catatan tersebut, kata dia, misalnya adalah kesalahan ketik atau typo.
"Typo-typo itu harus dibaca bersama lagi. Itu tingkat teknis mungkin hari Senin. Sesudah itu kita akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Tribun-Timur.com
Apa Itu Nillionaire? Istilah yang Kerap Diucapkan Gen Z di Medsos, Simbol Ketimpangan Ekonomi |
![]() |
---|
Jadi Puncak Tertinggi Indonesia dan Rumah bagi Salju Abadi, Ternyata Ini Asal Nama Carstensz Pyramid |
![]() |
---|
Apa Itu Rabu Wekasan? Salah Satu Tradisi di Indonesia, Berikut Simak Pengertiannya |
![]() |
---|
Apa Itu Student Loan? Opsi Pembayaran Kuliah Pakai Utang, Bisa Dicicil Setalah Lulus hingga Bekerja |
![]() |
---|
Apa Itu Project Astra? Produk AI Baru yang Diperkenalkan Google, dapat Melihat Via Kamera Ponsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.