Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 15.30 WIB, PNS Tewas di Tempat, Motor Tertabrak Kereta Api Terpental 50 Meter
kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Desa Banjarsari, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Desa Banjarsari, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan kereta api.
Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara motor meninggal.
Baca juga: Asik Makan Gado-gado, Sopir Kaget Truknya Ditabrak dari Belakang Oleh Pemotor, 1 Orang Tewas
Baca juga: Fakta Hilangnya Anak Artis Barry Prima, Feony Elizabeth Johanna, Keluarga Merasa Ada Kejanggalan
Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.
Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Nasib tragis menimpa Kurniawan Prihandhoko (46) warga Desa Tangkil, Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kurniawan meninggal dunia seusai tertabrak Kereta Api (KA) Sri Tanjung relasi Jogja-Banyuwangi, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu, Desa Banjarsari, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kala peristiwa terjadi Kurniawan mengendarai motor Suzuki Axelo berpelat merah dengan Nopol B 6644 SQY.
Diketahui pula, ternyata, Kurniawan merupakan PNS yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperta) Kabupaten Probolinggo.
Hal tersebut diungkapkan oleh rekan kerja korban, yakni Santi.
Santi bersama dua teman kantornya datang ke lokasi untuk berkoordinasi dengan petugas mengenai proses evakuasi jasad Kurniawan.
"Korban merupakan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. Dia merupakan staf penyuluh pertanian," katanya.
Lebih lanjut Santi menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi korban bersama seorang rekan kerjanya, Septi, tengah melakukan kunjungan ke ke ketua kelompok tani di Blok Beji, Desa Banjarsari.
Keduanya berangkat ke Blok Beji naik motor sendiri-sendiri beriringin.
"Tuntas melakukan kunjungan keduanya pun pulang ke rumah masing-masing," terangnya.
Namun, saat perjalanan pulang itulah korban mengalami kecelakaan maut.
Kala itu, korban melaju dari arah Blok Beji, Desa Banjarsari menuju Jalan Raya Pantura, atau utara ke selatan.
Korban mengendarai motor beriringan dengan Septi.
Posisi Septi berada sekira 4-5 meter di belakang korban.
Ketika korban bergerak mendekati perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu, rekan kerjanya mendadak berteriak.
Perempuan itu berteriak meminta korban untuk menghentikan laju motornya.
Namun, tampaknya korban tak mendengar pekikan suara rekan kerjanya itu.
Malangnya, bersamaan, muncul kereta api (KA) Sri Tanjung dari arah barat ke timur.
Kecelakaan pun tak dapat terhindarkan.
Hantaman keras, membuat korban bersama motornya terpental hingga 50 meter.
Korban tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka parah yang diderita.
Kondisi motor korban juga ringsek.
Jasad korban saat ini telah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Surya.co.id
kecelakaan
perlintasan kereta api
Desa Banjarsari
Sumberasih
Kabupaten Probolinggo
Jawa Timur
korban
pengendara
PNS
meninggal
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Motor Tabrak Sepeda Lalu Jatuh Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Remaja 17 Tahun Tewas, Motor Tabrak Truk Ketika Hendak Menyalip |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Guru ASN Tewas, Motor Oleng Tabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Anggota TNI Tewas, Mobil Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.