Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Nenek Tewas Tertabrak Kereta Api, saat Nyebrang Sudah Doteriaki petugas

Seorang nenek di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, tewas tertabrak kereta api bandara dari Yogyakarta tujuan Yogyakarta International Airport.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
TRIBUNSOLO.COM/Istimewa
Foto ilustrasi kecelakaan tertabrak kereta api 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kereta api.

Akibat kecelakaan tersebut seorang nenek meninggal dunia.

Baca juga: Jalan Salib di Manado Sulawesi Utara Berlangsung Khusyuk, Warga Senang Setelah Dua Tahun Dilarang

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ada Pelaku Lain yang Berperan jadi Perantara di Kasus Pembunuhan Mbah Slamet

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Seorang nenek di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, tewas tertabrak kereta api bandara dari Yogyakarta tujuan Yogyakarta International Airport.

Seorang nenek, warga Sentolo Kidul, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, tertabrak kereta api saat hendak menyeberang rel.

Saat kejadian, satpam dan petugas KAI sudah berupaya meneriaki dan meniup peluit berulang kali, tapi tak terdengar hingga dikejar petugas.

Namun, karena jarak yang cukup jauh, kecelakaan pun tak terhindarkan.

Kecelakaan ini berawal saat Wafiroh (87) yang hendak menyeberang rel kereta.

Lokasi penyeberangan sebenarnya sudah ditutup secara permanen oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Namun, ada sela-sela yang digunakan warga untuk menyeberang.

Kerasnya benturan membuat korban sempat terseret hingga 10 meter dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Nyi Ageng Serang.

“Saya panggil (korban) tapi nggak noleh. Tetap jalan gitu, saya kejar tapi nggak terkejar neneknya. Dan akhirnya tertabrak,” kata Nanang Alfianto, satpam Stasiun Sentolo.

Kapolsek Sentolo, AKP Julianta Kusnadi menyampaikan, terkait dengan jalan untuk orang menyeberang itu sebenarnya memang tidak ada.

Hanya saja, korban nekat menyeberang melalui sela-sela jalan.

“Memang ini sebenarnya bukan untuk jalan umum sehingga terjadi kecelakaan,” ucap AKP Julianta Kusnadi.

Jajaran Polres Kulon Progo mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan melintas jalur kereta api yang sudah disediakan sehingga kejadian serupa tak kembali terulang.

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.tv

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved