Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran di Minut

Pandangan Pengamat Tata Kota Pingkan Peggy Egam Pasca Kebakaran Pasar Tatelu Minut Sulawesi Utara

Kebakaran pasar tradisional bukanlah yang pertama kali terjadi karena pernah juga terjadi di beberapa tempat.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
Pengamat Tata Kota Pingkan Peggy Egam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah umat Kristani tengah menjalani Minggu Sengsara jelang Jumat Agung dan Paskah, l masyarakat Minahasa Utara tepatnya di Tatelu dikejutkan dengan musibah kebakaran Pasar Tatelu, Selasa (04/04/2023) dini hari.

Musibah itu mengakibatkan 62 kios, 100 lapak dan satu bangunan toko permanen hangus terbakar.

Kebakaran pasar tradisional bukanlah yang pertama kali terjadi karena pernah juga terjadi di beberapa tempat.

Dari serangkaian informasi yang dirangkum, bahwa api berasal dari bagian belakang kios rumah makan, milik dari bapak Kai (Tribun Manado, 4 April 2023).

Artinya bisa saja api bersumber dari arus pendek, ledakan tabung gas ataupun akibat kelalaian masusia walaupun asumsi ini perlu ditelusuri lebih dalam dan akurat.

Tanpa harus menyalahkan siapa yang salah, faktanya kondisi ini telah terjadu dan membawa dampak kerugian baik dari para pedagang maupun masyarakat yag selalu berkunjung dan melakukan aktivitas jual beli di pasar tersebut.

Masyarakat menjadi terdmpak dengan harus memutar sirkuasi aktivitas yang biasanya terjadi di pasar yang telah mengalami musibah kebakaran.

Dalam kondisi ideal, semua fasilitas publik termasuk pasar seyogyanga perlu dikendalikan mengacu pada ketentuan yang yang telah dikeluarkan instansi terkait.

Regulasi sudah sangat jelas seperti: Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.

Pada aturan-aturan di bawahnya sudah sangat jelas juga diatur tetang mitigasi yang semuanya bertujuan untuk memperkecil risiko yang ada.

Dalam aspek sarana dan prasarana, menyelenggarakan fungsi diantaranya: perencanaan, identifikasi, verifikasi, standarisasi pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana serta fasilitas pemerintah kabupaten kota dalam pemeliharaan dan pemanfaatan.

Dengan skema ini tentunya sangat jelas perlu kerja sama antara pengelola apakah itu swasta atau pemerintah terkait berbagai sarana dan prasarana dalam memitigasi bahanya kebakaran.

Pelajaran penting yang menjadi titik kritis untuk pemerintah adalah perlu kerja sama dan pegawasan secara ketat berdasarkan regulasi yang ada.

Walaupun terkadang hal ini cenderung terabaikan karena pertimbangan berbagai hal.

Dari pelajaran ini tentunya sudah harus lebih arif dan bijaksama, tidak saja bagi pemerintah tapi juga bagi para pedagang agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam penataan kios-kios dan lapak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved