Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Berty Kapojos, Politisi Senior PDIP di DPRD Sulut

Ketua Komisi III DPRD Sulut ini memiliki dua bidang tanah dan bangunan. Total nilai Rp 1,2 miliar.

Tribun manado / Ryo Noor
Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebagai anggota DPRD Sulut periode 2019-2024, Berty Kapojos telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.

Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sulut ini tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 1 miliar lebih.

Terbanyak bersumber dari dua bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya. Total nilai Rp 1.150.000.000.

Ketua Komisi III DPRD Sulut yang membidangi pembangunan ini juga memiliki satu unit mobil senilai Rp 120 juta.

Politisi senior PDIP juga melaporkan memiliki hutang senilai Rp 360 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Berty Kapojos.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Ronald Sampel, Politisi Demokrat di DPRD Sulawesi Utara

Tanggal penyampaian 29 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Senin 3 April 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Berty Kapojos dengan NHK 402261

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 1240 m2/80 m2 di Minahasa Utara, warisan Rp. 250.000.000

2. Tanah seluas 6787 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 120.000.000

1. Mobil Avanza minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp.120.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 130.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

II. Sub Total Rp. 1.400.000.000

III. HUTANG Rp. 360.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.040.000.000

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)

Baca juga: Harta Kekayaan Sherly Tjanggulung, Politisi Nasdem di DPRD Sulut

Baca juga: Jabat Kadis Pariwisata Sulut, Harta Kekayaan Henry Kaitjily Naik Drastis

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved