Ramadan 2023
Batalkah Puasa Jika Menggosok Gigi dan Bagaimana Jika Berkumur Saat Wudhu? Simak Penjelasan Lengkap
Penjelasan lengkap tentang batalkah puasa saat menggosok gigi dan berkumur saat wudhu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak orang masih bertanya-tanya, apakah batal puasa ketika kita menggosok gigi?
Dan bagaimana dengan berkumur saat berwudhu?
Berikut penjelasan lengkap tentang dua hal tersebut.
Pertama terkait batalkah ketika kita menggosok gigi?
Dijelaskan oleh MUI.
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, Umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.
"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com.
Namun, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.
"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Meski demkian, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.
"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.
"Oleh karena itu, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.
Yang kedua, bagaimanna jika secara tidak sengaja menelan air wudhu, apakah puasanya batal?
Untuk menjawab hal tersebut, Buya Yahya sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah telah memaparkannya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika tertelan air saat berwudhu, maka tidak membatalkan puasa
“Kumur di dalam wudhu hukumnya sunnah, kalau ternyata ketelan tidak membatalkan, ketelan bukan ditelen,” jelas Buya Yahya
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa, jika dirasa telah membuang air berkumur secara total, dan masih tersisa rasa dingin didalam mulut, itu juga tidak akan membatalkan puasa.
“Jangan ragu untuk berkumur, ambil kumur, anda gosok-gosok anda kocok-kocok didalam mulut kemudian anda buang,”
“Setelah anda buang, asalkan anda membuangnya sudah seratus persen, maka sisa-sisa dingin didalam mulut itu dimaafkan tidak membatalkan puasa,”
“anda tidak perlu lagi kena was-was sampai anda berludah berkali-kali bikin orang tidak enak,”tambahnya.
Disisi lain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari laman Nu.or.id, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Solusinya, bagi orang yang ber puasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).
Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang ber puasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).
Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudlu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa. ( Serambinews.com )
Baca Berita Lainnya di: google news
Berita Terbaru Tribun Manado: klik link
50 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah Menyentuh Hati, Cocok Dikirim ke Keluarga, Teman & Kerabat |
![]() |
---|
Inilah Doa Akhir Ramadan 2023 Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Besok Sabtu 22 April 2023 Idul Fitri |
![]() |
---|
Bolehkah Berhubungan di Malam Takbiran? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad Biar Tak Penasaran |
![]() |
---|
Begini Metode dan Cara Menentukan Jatuhnya Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal di Kalender Hijriyah |
![]() |
---|
Buka Puasa Bersama APM, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang: Semoga Teman-Teman Diberikan Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.